Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Sinkronisasi PSBB Jabodetabek Cegah Ledakan Kedua Corona

6 Mei 2020   12:33 Diperbarui: 7 Mei 2020   12:04 33 0
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan kebijakan andalan dari pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia. Tidak semua wilayah memberlakukannya, hanya wilayah yang memenuhi kriteria berdasarkan Pasal 2 Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 yang dapat melaksanakannya. Salah satunya adalah apabila kasus Covid-19 di suatu wilayah mengalami peningkatan yang signifikan. Itulah kenapa penerapan PSBB saat ini tidak serentak di seluruh Indonesia.

Sehingga muncul pertanyaan. Ketika masa PSBB suatu wilayah telah usai, bagaimana dengan daerah yang ada di sekitarnya dan masih memberlakukan PSBB? Bukankah hal ini akan menyebabkan warga memilih memindahkan aktivitasnya di daerah yang telah usai masa PSBB?

Agar lebih jelas, mari kita tengok pemberlakuan PSBB Provinsi Jawa Barat yang akan berlaku mulai 6 Mei 2020. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berharap selama PSBB tidak ada lagi pemudik dari Bandung Raya maupun daerah Jabodetabek yang masuk ke daerah lain di Jawa barat. Ia mengingatkan bahwa pemudik tak hanya berasal dari Jabodetabek, tapi juga bisa berasal dari kota besar lainnya seperti Bandung yang berpotensi menyebarkan wabah ke daerah lainnya.

Sumber : CNN Indonesia [PSBB Jabar Berlaku Besok, RK Minta Perketat Perbatasan]

Oleh karena itu, secara logika, seharusnya PSBB Provinsi Jawa Barat dilaksanakan secara merata di seluruh Jawa Barat. Meskipun begitu, ternyata tidak semua daerah di Jawa Barat yang akan menerapkan PSBB secara penuh.

Pemerintah Kabupaten Cianjur memilih melaksanakan PSBB secara parsial di 18 wilayah kecamatannya. Pada 3 Mei 2020, Plt Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, pihaknya memilih PSBB parsial karena ada banyak kecamatan di Cianjur yang masih berada dalam zona hijau. Menurut Herman, PSBB parsial di Cianjur telah mendapat persetujuan dari Gubernur. Ia juga menambahkan bahwa ada beberapa kota/kabupaten yang mengikuti cara PSBB parsial seperti Kabupaten Cianjur.

Sumber : Kompas [Saat PSBB Jabar Berlaku 6 Mei, Cianjur Hanya Berlakukan PSBB Parsial di 18 Kecamatan]

Langkah serupa bisa saja diikuti oleh daerah lainnya di Jawa Barat seperti kawasan industri di Karawang dan Bekasi. Kedua daerah yang merupakan kawasan sumber mata pencaharian tersebut tentunya menjadi tujuan bagi pekerja yang ada di daerah lain yang berbatasan dengan Bekasi dan Karawang. Akibatnya, meski PSBB Jawa Barat dilakukan secara provinsi, namun tidak akan menutup arus masyarakat dari luar kawasan industri untuk pergi bekerja, terlebih lagi apabila PSBB dilakukan secara parsial.

Pada akhirnya yang akan terjadi serupa dengan PSBB di Jawa Timur di mana Pemprov Jatim menyalahkan Pemkot Surabaya yang dinilai lamban dalam menangani timbulnya kluster corona PT Sampoerna. Padahal sebelumnya Gubernur Jawa Timur mengkritisi penerapan PSBB Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo yang tidak saling sinkron.

PSBB Surabaya Raya tidak melarang perusahaan beraktivitas dengan catatan protokol kesehatan yang berlaku tetap dijalankan oleh perusahaan. Di sinilah letak permasalahan timbul ketika ada perbedaan penanganan antar daerah terkait corona. Mereka yang berada di daerah lain dan bekerja di kota besar seperti Surabaya tidak akan menerapkan PSBB di daerah asalnya, sehingga bisa menyebarkan corona di daerahnya masing-masing.

Kasus yang terjadi di Jawa Timur harus menjadi perhatian dan contoh bagi pemerintah. Sebab pada 22 Mei mendatang, PSBB DKI Jakarta akan usai. Tentunya ketika PSBB DKI usai, PSBB di Jawa Barat dan daerah Jabodetabek lainnya akan terus berjalan. Padahal angka Covid-19 di daerah sekitaran DKI, yakni Bogor, Depok, dan Tangerang tengah mengalami peningkatan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun