Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Ketidakadilan Penegakkan Hukum dalam Kacamata Sila Kelima

18 Juni 2021   10:34 Diperbarui: 18 Juni 2021   10:49 634 1
Menurut saya pribadi keadilan hukum di Indonesia bisa di ibaratkan bagaikan angin. Bisa di tiup ke kiri atapun ke kanan asalkan ada uang dan tergantung kepada keteguhan hati seseorang.

Padahal Keadilan hukum yang kita harapkan adalah keadilan yang hukummannya harus ditegakkan oleh penegak hukum demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Negara Indonesia merupakan negara hukum. Dimana dalam setiap pelanggaran yang terjadi pasti ada saksi yang sesuai dengan pelanggaran tersebut. Karena itu sudah diatur dalam Undang-undang. Namun dalam penegakkan hukum atas pelanggaran tersebut sering terjadi kekeliruan dan sering terjadi kesalahan yang tidak sesuai dengan Pancasila yang sebagai dasar Negara Indonesia.

Pancasila sendiri telah mengandung nilai-nilai kehidupan bersama dan telah
mengandung nilai-nilai keadilan dalam hidup bermasyarakat. Begitupun dengan undang-undang yang telah dibuat oleh negara untuk mengatur aturan kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam undang-undang diparagraf yang terakhir juga mengandung pancasila sebagai suatu nilai keadilan.

Dalam penegakkan hukum yang terjadi sering tidak sesuai dengan sila yang kelima yakni "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Seperti dalam beberapa kasus yang telah terjadi yang tidak sesuai dengan sila kelima yakni ketidak adilan. Ini yang menjadi alasan bagi penulis untuk mengomentari dan mengkritik penagakkan hukum di Negara Indonesia yang terkadang mengandung kesan yang tidak sesuai dengan sila-sila dalam pancasila. Memang dalam suatu pelanggaran tentu sudah pasti mempunyai saksi hukum
yang sesuai yang telah di sahkan oleh undang-undang dan pancasila. Namun yang menjadi masalahnya adalah dalam penegakkan hukum tersebut apakah sesuai dengan aturan yang telah ada atau apakah hukum atau peraturannya sudah diterapkan sesuai dengan pelanggaran yang terjadi, baik itu pelanggaran ringan ataupun pelanggaran berat.
Dalam beberapa kasus ada kesan yang tidak sesuai dengan peraturan karena dalam penegakkan hukum tersebut tidak seimbang dengan pelanggaran yang telah terjadi, seperti contoh seorang pencuri buah yang mencuri buah tetangganya dua biji dipenjarakan dua sampai tiga tahun tetapi yang membunuh atau mengambil uang dalam jumlah miliaran atau triliunan malah dibebaskan oleh sipenegak hukum.
Ini membuktikan penegakkan hukum di Negara Indonesia belum sesuai dengan apa yang telah dirumuskan Pancasila khususnya sila kelima "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".

Oleh karena itu, marilah kita tegakkan hukum yang sebenarnya. Agar tidak ada yang mengatakan hukum tajam ke bawah dan tumpul keatas. Serta semua lapisan masyarakat mendapat perlakuan yang sama di mata hukum.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun