Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Pro-Kontra Diresmikannya Kebijakan Larangan Mudik 2021 oleh Pemerintah

18 April 2021   02:28 Diperbarui: 18 April 2021   04:59 5274 3
Sudah lebih dari satu tahun virus Covid-19 menyebar di seluruh Indonesia dan merenggut banyak korban jiwa. Beragam kebijakan telah diberlakukan oleh pemerintah dengan harapan dapat mencegah penyebaran virus ini, termasuk diresmikannya kebijakan larangan mudik di mana dalam pelaksanaanya tidak memperbolehkan seluruh moda transportasi beroperasi mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang. Berbeda dengan implementasi larangan mudik tahun lalu, pemerintah kini lebih tegas dalam mencegah mobilitas masyarakat dengan mengawasi titik-titik yang dinilai ramai dilalui oleh pemudik. Bahkan, diterapkan pula sanksi yang tegas bagi pihak-pihak yang melanggar kebijakan ini, seperti memerintahkan kendaraan yang hendak mudik untuk putar balik atau kembali ke daerah asal maupun sanksi lain sesuai dengan yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Pada awalnya, Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubungan sempat menyatakan bahwa pemerintah memperbolehkan masyarakat melakukan mudik lebaran di tahun ini yang disampaikannya pada hari Selasa 16 Maret 2021, ketika melaksanakan rapat kerja bersama Komisi V DPR. Namun, pemerintah kemudian mengganti kebijakan ini dengan melarang masyarakat yang ingin pulang kampung dengan alasan khawatir jika mobilitas masyarakat tersebut dapat meningkatkan kembali kasus covid-19 di Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun