17 September 2021 10:58Diperbarui: 17 September 2021 11:202132
Belakangan ini publik kembali dibuat sibuk untuk bertengkar opini pro-kontra di media sosial sebagai respon atas wacana MPR untuk mengamandamen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Â Adapun salah satu agenda yang muncul kepermukaan publik dalam wacana amandamen kali ini adalah menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Sebagaimana yang kita ketahui, amandemen tidak hanya kali ini saja terjadi.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.