Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Kehujjahan Hadits Dha'if

22 Desember 2016   19:31 Diperbarui: 22 Desember 2016   19:35 623 0
Ada dua pendapat ulama yang berbicara mengenai kehujahan hadits dha’if yang bukan hadits maudhu sebagaimana diungkapkan oleh Fatchur Rahman,[1] yaitu:

    • Melarang secara mutlak meriwayatkan segala macam hadits dha’if, baik untuk menetapkan hukum, maupun untuk memberi sugesti amalan utama.
    • Membolehkan meskipun dengan melepaskan sanadnya dan tanpa menerangkan sebab-sebab kelemahannya, untuk memberi sugesti, menerangkan keutamaan amal dan cerita-cerita, bukan untuk menetapkan hukun-hukum syariat, seperti halal dan haram dan bukan untuk menetapkan akidah.
  •             Sementara Hasbi Ash-Shidieqy[2] menyebutkan tiga pendapat ulama hadits dalam menyikapi kehujjahan hadits dha’if ini, yaitu: Pertama, hadits dha’if  sama sekali tidak boleh diamalkan baik dalam soal hukum maupun dalam soal targhib. Pendapat ini dianut oleh Imam Bukhari dan Muslim. Kedua, boleh dipergunakan untuk menerangkan soal-soal fadhilah. Pendapat ini dianut oleh Imam Ahmad dan Ibnu Abd al-Bar. Ketiga, boleh dipergunakan dengan syarat apabila dalam satu masalah tidak diketemukan hadits shahih dan hasan. Pendapat ini dianut oleh Imam Abu daud dan Imam Ahmad.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun