27 Januari 2021 11:45Diperbarui: 28 Januari 2021 09:594201
Kasus penembakan yang menewaskan 6 Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta – Cikampek pada 7 Desember silam memang tidak berakhir di Indonesia saja. Kasus ini dibawa ke Pengadilan Internasional atau ICC yang bermarkas di Den Haag, Belanda. Pelaporan tersebut karena dianggap sebagai pelanggaran HAM oleh aparatur negara.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.