Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Bye-bye Pinjol Ilegal! Mahasiswa KKN Undip Berikan Edukasi Fintech Peer to Peer Lending sebagai Pinjaman Online Legal dan Aman

3 Agustus 2021   23:10 Diperbarui: 3 Agustus 2021   23:17 668 1
Semarang (31/07/2021) -- Angka penipuan pinjaman online di Indonesia selama Pandemi Covid-19 semakin meningkat. Hal ini dikarenakan tingginya pengangguran yang memaksa masyarakat untuk meminjam dana demi memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun memberi modal usaha. Menurut Kepala BPS, Suhariyanto, tingkat pengangguran di Indonesia sudah mencapai 2,56 juta penduduk dari 29,12 juta penduduk usia kerja. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun