Bye-bye Pinjol Ilegal! Mahasiswa KKN Undip Berikan Edukasi Fintech Peer to Peer Lending sebagai Pinjaman Online Legal dan Aman
3 Agustus 2021 23:10Diperbarui: 3 Agustus 2021 23:176681
Semarang (31/07/2021) -- Angka penipuan pinjaman online di Indonesia selama Pandemi Covid-19 semakin meningkat. Hal ini dikarenakan tingginya pengangguran yang memaksa masyarakat untuk meminjam dana demi memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun memberi modal usaha. Menurut Kepala BPS, Suhariyanto, tingkat pengangguran di Indonesia sudah mencapai 2,56 juta penduduk dari 29,12 juta penduduk usia kerja.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.