Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Omnibus law dari Perspektif Pancasila hingga Metode berpikir karl Marx

9 November 2020   21:14 Diperbarui: 9 November 2020   21:33 462 1
Keputusan rezim jokowi-maa,ruf mengesahakan RUU omnibus law cipker  menjadi undang-undang tentunya, kembali mempertegas betapa tunduknya penguasa pada rezim hari ini terhadap kepentingan-kepentingan pasar bebas atau neoliberalisme. Perekembangan pasar global yg begitu cepat dan didamis menjadikan seakan-akan pemangku kebijakan untuk mengambil keputusan yang tergesa-tergesa baik dalam proses penyusunan regulasi ini maupun juga dalam upaya pengesahannya.

Hari ini, kita bisa lihat bagaimana tekanan publik terhadap penolakan UU omnibus law cipker ini sendiri masih tetap di gencarkan meskipun dari pihak presiden joko widodo selaku representasi kekuasan eksekutif di negara ini, dan juga DPR selaku representasi kekuasaan legislatif yg juga di daulat menjadi wadah aspiratif rakyat indonesia hari ini tetap mempertagas untuk memberlakukan UU omnibus law cipker ini .Lalu kepada siapakah UU cipker ini di tujukan sesungguhnya, sementara pihak yg berkenaan dengan dengan regulasi ini ternyata merasa di rugikan yg mayoritas adalah kalangan pekerja atau buruh yang juga merasa sangat terdampak dari UU cipker ini.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun