Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Masa Jabatan DPR Perlukah Dibatasi?

18 Januari 2020   10:30 Diperbarui: 18 Januari 2020   10:31 48 0
Masa jabatan anggota DPR perlukah dibatasi..??

Oleh : Muhammad Mul.

Seorang advokat  bernama Ignatius Supriyadi menggugat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ignatius mengajukan uji materi terkait ketentuan masa jabatan anggota legislatif.

Perkara pertama yang teregistrasi di tahun 2020 dengan nomor 1/PUU-XVIII/2020 di Gedung MK (14/1). Adalah perkara yang masuk kategori pengujian undang-undang (PUU). Ignatius Supriyadi mengajukan uji materi Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 / UUMD3 terhadap Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ignatius mengemukakan alasan konstitusional yakni bunyi ketentuan pasal pasal diatas, sebenarnya telah memberikan batasan  bahwa masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah selama lima tahun dan selanjutnya digantikan oleh anggota yang baru pada saat mengucapkan sumpah/ janji.

"Kata anggota yang baru harus dimaknai sebagai orang baru, bukan periode baru," frasa itu ditafsirkan bukan sebagai pembatasan masa jabatan, melainkan sebagai justifikasi ataupun legitimasi agar anggota dapat dipilih berkali-kali (tanpa batas). Anggota lama dapat kembali menjadi anggota untuk periode berikutnya tanpa ada pembatasan.

"Hal itu terjadi karena anggota-anggota lama memiliki kemampuan (kekayaan, sarana dan prasarana) yang lebih dibandingkan dengan mereka yang baru. Sehingga menutup peluang bagi masuknya anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang baru. Multitafsir itu akan berdampak pada semakin mengecilnya kesempatan bagi warga negara untuk dapat menduduki jabatan tersebut.

Bahwa dengan adanya multitafsir tersebut, materi muatan Pasal 76 ayat (4), Pasal 52 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UUMD3 tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945  Yang berbunyi "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum".

Pada sidang pertama Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai Anwar Usaman, mengakhiri persidangan dengan memberikan beberapa masukan terkait uji materiil tersebut. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun