Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Melangkah dari Ketertinggalan Daerah Menuju Indonesia Maju dan Sejahtera

16 Oktober 2017   08:45 Diperbarui: 16 Oktober 2017   09:17 2390 0
Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 3 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penentuan Indikator dalam Penetapan Daerah Tertinggal Secara Nasional terdapat indikator yang digunakan untuk menentukan ketertinggalan kabupaten dalam rencana pembangunan jangka menengah (RPJMN) 2009-2014 yang terdiri dari 27 indikator dan dikelompokan dalam enam kriteria. Adapun kriteria yang dimaksud adalah ekonomi, sumber daya manusia, infrastruktur, aksesibilitas, karakteristik daerah, dan kapasitas keuangan daerah. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun