Melangkah dari Ketertinggalan Daerah Menuju Indonesia Maju dan Sejahtera
16 Oktober 2017 08:45Diperbarui: 16 Oktober 2017 09:1723900
Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 3 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penentuan Indikator dalam Penetapan Daerah Tertinggal Secara Nasional terdapat indikator yang digunakan untuk menentukan ketertinggalan kabupaten dalam rencana pembangunan jangka menengah (RPJMN) 2009-2014 yang terdiri dari 27 indikator dan dikelompokan dalam enam kriteria. Adapun kriteria yang dimaksud adalah ekonomi, sumber daya manusia, infrastruktur, aksesibilitas, karakteristik daerah, dan kapasitas keuangan daerah.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.