Jaksa Yulianto Kalah Jantan dari Penjual Sate di Sarinah
9 Februari 2016 14:06Diperbarui: 9 Februari 2016 14:211994
Kuasa hukum CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo Hotman Paris, membuktikan ucapannya yang melaporkan balik Kepala Subdirektorat Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Yulianto ke Bareskrim Polri, atas tuduhan pencemaran nama baik. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 310 dan 318 KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.