Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pengaruh Globalisasi terhadap Hak Asasi Manusia

23 Juni 2021   15:48 Diperbarui: 23 Juni 2021   16:09 4826 1
Oleh:
Dr. Ira Alia Maerani, Dosen FH Unissula,
Angga Dwi Saputra, Mahasiswa PBSI, FKIP Unissula

Hak asasi manusia atau biasa disingkat HAM merupakan sebuah konsep hokum norma yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya. Dimana hak tersebut berlaku kapanpun, dimanapun, dan kepada siapapun, sehingga bisa disebut universal.
Era globalsasi adalah zaman dimana dunia hampir sudah tidak memiliki batasan atau bahkan sudah tanpa batas. Menerobos dan menghilangkan semua aspek aspek geografis, dan menyatukan belahan dunia menjadi satu ruang. Globalisasi dijadikan sebagai kata kunci yang memicu terjadinya perkembangan yang sangat pesat didalam kehidupan masyarakat, dimana perkembangan tersebut banyak menimbulkan dampak yang luar biasa baik bidang ekonomi, politik, sosial, pertahanan dan keamanan, budaya, dan tidak terkecuali dalam tatanan norma yang ada untuk mewujudkan ketertiban didalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Globalisasi antar negara sudah tidak dapat dihindarkan lagi, karena sudah menjadi sarana dan syarat yang mutlak untuk perkembangan dan persaingan yang begitu ketat bagi suatu negara. Dalam proses ini sudah pasti timbulnya transformasi berbagai sistem nilai dari suatu masyarakat kepada masyarakat lainnya. Dengan begitu kita sebagai warga negara harus bisa menyikapi dengan baik semua perkembangan dan pengaruh diera globalisasi ini.
Masalah yang akan dibahas dalam artikel ini adalah bagaimana pengaruh dari globalisasi terhadap hak asasi manusia (HAM)?
Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui dampak-dampak baik maupun buruk terhadap hak asasi manusia (HAM) yang terjadi akibat globalsasi.
Globalisasi sudah sangat menyatu dengan kehidupan masyarakat didunia, dari berbagai arah dan cara sehingga mempermudah penyebarannya begitu pula penerimaannya. Dimasa ini, dampak negatif dari globalisasi sudah sangat terasa baik itu dalam bidang ekonomi, sosial, budaya dan tatanan hokum yang ada.
Globalisasi secara sederhana dipahami sebagai suatu proses pengintegrasian ekonomi nasional bangsa-bangsa ke dalam suatu sistem ekonomi global. Globalisasi juga membuat lalu lintas sumber daya antar negara meningkat. Berpindahnya produksi komoditas labor intensif dari negara maju ke negara berkembang akan meningkatkan perekonomian.
Dalam pandangan Scholte, bahwa ada beberapa definisi yang dimaksudkan dengan globalisasi, yaitu:
a.Internasionalisasi: globalisasi diartikan sebagai meningkatnya hubungan internasional. Dalam hal ini masing-masing negara tetap mempertahankan identitasnya masing-masing, namun menjadi semakin tergantung satu sama lain.
b.Liberalisasi: globalisasi juga diartikan dengan semakin diturunkan batas antar negara, misalnya hambatan tarif ekspor impor, lalu lintas devisa, maupun migrasi.
c.Universalisas: globalisasi juga digambarkan sebagai semakin tersebarnya hal material maupun immaterial ke seluruh dunia. Pengalaman di satu lokalitas dapat menjadi pengalaman seluruh dunia.
d.Westernisasi: westernisasi adalah salah satu bentuk dari universalisasi dengan semakin menyebarnya pikiran dan budaya dari barat sehingga mengglobal.
e.Hubungan transplanetari dan suprateritorialitas: arti yang kelima ini berbeda dengan keempat definisi di atas. Pada empat definisi pertama, masing-masinga negara masih mempertahankan status ontologinya. Pada pengertian yang kelima, dunia global memiliki status ontology sendiri, bukan sekadar gabungan negara-negara.
Globalisasi sering menyebabkan adanya pihak yang merugi dan pihak yang beruntung. Karena hal inilah hak asasi manusia (HAM) mulai terkena dampak dari globalisasi tesebut, terutama pada pihak yang merugi. Kehidupan dalam bidang ekonomi sangatlah berpengaruh bagi masyarakat, banyak sekali oknum-oknum yang tidak memikirkan rakyat maupun hak asasi manusia (HAM) demi kepuasan dan kepentingan pribadinya.
Di kehidupan pemerintahan yang kurang tertata ini banyak sekali bantuan- bantuan yang tidak tersalurkan kepada rakyat yang membutuhkan. Perampasaan hak asasi manusia (HAM) seperti inilah yang saat ini mulai marak terjadi, apa yang seharusnya menjadi hak masyarakat yang membutuhkan, akan tetapi berhenti dan habis ditangan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Hal tersebut menjadi salah satu pemicu banyaknya kejadian tindakan ataupun perbuatan kriminal, seperti mencopet, merampok bahkan dengan sadisnya menghilangkan nyawa seseorang demi mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan mereka. Mengambil hak milik orang lain adalah salah satu contoh perbuatan yang tidak baik dan merupakan salah satu dampak dari rusaknya tatanan perekonomian di suatu negara. Perbuatan tersebut sangat dilarang oleh agama, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Al-qur’an, sebagai berikut:

Q.S. An-Nahl ayat : 90
إِنَّ اللهَ يَأْ مُرُ بِالْعَدْلِ وَ الْإِحْسَآنِ وَ إِيْتَآئِ ذِى الْقُرْبَى وَ يَنْهَى عَنِ الْفَحْشَآءِ وَ الْمُنْكَرِ وَ الْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ ( النحل : ٩٠ )
Artinya:
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”. (Q.S An-Nahl : 90).
Pengaruh globalisasi terhadap perkembangan hak asasi manusia (HAM) sangatlah kuat, banyak sekali terjadi pergeseran nilai dsn norma yang melandasi dan mengatur hak asasi manusia (HAM) di berbagai negara, akan tetapi ada juga nilai yang tetap survive (bertahan) dan ada juga yang tergeserkan.
Solusi yang tepat untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan melakukan pembangunan dan penegakkan hokum yang lebih kuat dalam semua bidang, baik itu bidang ekonomi, sosial dan budaya (HESB). Karena semua itu merupakan hak asasi manusia (HAM) yang harus dipenuhi, dilindungi dan dihormati oleh selurh penyelenggara otonomi suatu negara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun