9 November 2019 10:11Diperbarui: 9 November 2019 10:202914
Pramuka merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diberikan kepada peserta didik pada kurikulum 2013. Pelaksanaan kegiatan pramuka ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan. Oleh karena itu, setiap sekolah di Indonesia maupun di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) mewajibkan peserta didiknya untuk mengikuti kegiatan pramuka yang pelaksanaannya disesuaikan dengan karakteristik dan memperhatikan kearifan lokal serta local genius sebagai implementasi dasa dharma pramuka.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.