Pentingnya Penyebaran Informasi Keimigrasian Demi Menjalankan Asas Keterbukaan
17 September 2021 16:13Diperbarui: 17 September 2021 16:142321
Berdasar pada amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Sebagai salah satu institusi penyelenggara pelayanan publik, Kantor Imigrasi dalam pelaksanaan pelayanan harus senantiasa berlandaskan pada asas pelayanan publik yang antara lain asas kepastian hukum, asas partisipasif, asas keterbukaan dan asas akuntabilitas yang salah satunya diimplementasikan melalui penyebaran informasi keimigrasian.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.