Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Empat Alasan Jakarta Tetap Menjadi Ibu Kota Saat Ini

23 Januari 2020   07:10 Diperbarui: 23 Januari 2020   09:11 3751 0
Jakarta saat ini (tahun 2020) masih menjadi Ibukota Negara Indonesia, Sebelumnya tempat ini merupakan bekas ibukota dari sebuah Koloni besar yang mencakup Hampir seluruh wilayah Nusantara. Yakni Koloni Hindia Belanda. Berbagai alasan dan juga posisi yang strategis menjadikan Jakarta sangat tepat dijadikan Ibukota Negara. Ada beberapa Alasan yang dapat dijadikan acuan mengapa Jakarta masih menjadi Ibukota Negara saat ini (2020) :

  1. Alasan Historis, Jakarta merupakan kota yang sangat bersejarah dalam Sejarah Nasional Indonesia. Bagaimana tidak, banyak peristiwa-peristiwa penting bersejarah terjadi di Kota Jakarta seperti Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Keputusan penting dalam Sejarah Negara Indonesia diputuskan di Jakarta, Masa-masa Orde Baru hingga krisis 1998 dan dimulainya Era Reformasi juga berpusat di Kota ini. Jakarta menjadi kota sangat penting dalam Sejarah Modern di Indonesia.
  2. Alasan Ekonomis, Pemindahan ibukota dari satu tempat ke tempat lainnya tentunya membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Dalam sejarah Perkembangan di Indonesia bahkan pada masa penjajahan, Pemerintah Kolonial dibawah pimpinan Daendels pernah berencana memindahkan ibukota dari Batavia ke Surabaya. Kala itu Batavia menjadi kota buruk akibat seringnya banjir. Tentu hal ini menjadi pendorong pindah ibukota kolonial ke Surabaya. Namun akibat alasan ekonomi dan biaya yang ibukota justru hanya bergeser ke Weltevreden (sekarang Jakarta Pusat). Hal demikian juga dialami pada masa menjelang kemerdekaan dimana Soekarno pernah mengusulkan Ibukota berada di Magelang atau daerah lainnya di Jawa, namun karena alasan ekonomis. Ibukota tetap berada di Jakarta. Setelah kemerdekaan juga begitu, Soekarno sempat berencana memindahkan ibukota ke Palangkaraya, Namun dengan Alasan Ekonomis, dan biaya pembangunan yang mahal itu malah difokuskan untuk perhelatan Asian Games, dan pemindahan ibukota ke Palangkaraya pada akhirnya batal dilakukan.
  3. Alasan Politis, pemindahan ibukota tidak serta merta memindahkan kota dengan mudah seperti halnya Myanmar ataupun Pantai Gading. Di Indonesia pemindahan Ibukota adalah hal yang luar biasa jika dilakukan pada masa ini. Kebijakan pemindahan ibukota Negara merupakan kebijakan politik yang membutuhkan dukungan kuat dari berbagai kalangan termasuk dari parlemen. Dan bentuk komitmen yang tetap bagi pemerintah walaupun kelak terjadi perubahan kepemimpinan, pemindahan ibukota ini harus tetap dilakukan. Hal tersebut tentu saja cukup rumit bagi Indonesia yang stabilitas politiknya masih diragukan.
  4. Alasan Hukum, Terdapat beberapa peraturan yang menjadikan Jakarta sebagai Ibukota Negara Indonesia. Seperti UU No. 10 Tahun 1964 dan UU No. 29 Tahun 2007 selain itu terdapat beberapa peraturan lain dimana menempatkan Jakarta sebagai Ibukota Negara Indonesia. Dan jika pemerintah benar-benar mau memindahkan ibukota negara, tentunya semua peraturan perundang-undangan itu harus diubah dan hal itu membutuhkan proses yang cukup untuk merubah itu semua.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun