Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kebebasan Berpendapat dalam Undang-Undang Negara dan International

8 Juni 2021   10:22 Diperbarui: 8 Juni 2021   10:54 156 1
Kebebasan berpendapat (freedom of speech) secara harafiah, menurut kamus Bahasa Indonesia, berasal dari kata bebas (kebebasan) yang berarti suatu keadaan bebas atau kemerdekaan, sedangkan pendapat  yaitu ide atau gagasan seseorang tentang sesuatu, sehingga kebebasan berpendapat merupakan suatu kemerdekaan bagi seseorang untuk mengeluarkan ide atau gagasan tentang sesuatu. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun