Tabayyun, Perintah Tuhan yang Tidak Dipatuhi oleh MUI
10 November 2016 09:18Diperbarui: 10 November 2016 09:29511132
Menuduh seseorang berbuat kejahatan memerlukan pembuktian. Begtulah ketentuan hukum dan juga menurut ajaran agama. Misalnya menuduh seseorang berselingkuh atau berbuat zina. Ajaran Islam mengharuskan adanya 4 orang saksi laki-laki yang menyaksikan langsung perbuatan itu dilakukan oleh si tertuduh. Jika tidak bisa membuktikannya, maka si pelapor atau si penuduh yang justru dihukum. Jika hukum syariat Islam yang dijalankan, maka hukumannya adalah dicambuk 80 kali.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.