Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Tabayyun, Perintah Tuhan yang Tidak Dipatuhi oleh MUI

10 November 2016   09:18 Diperbarui: 10 November 2016   09:29 5111 32
Menuduh seseorang berbuat kejahatan memerlukan pembuktian. Begtulah ketentuan hukum dan juga menurut ajaran agama. Misalnya menuduh seseorang berselingkuh atau berbuat zina. Ajaran Islam mengharuskan adanya 4 orang saksi laki-laki yang menyaksikan langsung perbuatan itu dilakukan oleh si tertuduh.  Jika tidak bisa membuktikannya, maka si pelapor atau si penuduh yang justru dihukum. Jika hukum syariat Islam yang dijalankan, maka hukumannya adalah dicambuk 80 kali.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun