Presiden Joko Widodo menetapkan pada tanggal 22 Oktober 2015 dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 tahun 2015 menjadi diperingatinya hari santri di Indonesia. Tentu tidak mudah untuk menetapkan tanggal tersebut untuk menjadi hari santri yang diperingati setiap tahunya. Banyak perbedaan pendapat dikalangan ulama dari lintas organisasi masyarakat (ormas) islam yang pro dan kontra terhadap penentuan hari santri.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.