Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Aturan Penamaan Anak Menurut Hukum Positif di Indonesia

30 Juni 2020   11:38 Diperbarui: 30 Juni 2020   11:55 532 0
Nama menurut KBBI adalah kata untuk menyebut atau memanggil orang (tempat, barang, binatang, dan sebagainya), sedangkan menurut KUHPerdata nama adalah bukti diri dari seseorang bahwa dia adalah subjek hukum. Subjek hukum terdiri dari dua, yaitu manusia, dan badan hukum, diantara subjek hukum tersebut sangat diperlukan sebuah identitas untuk mempermudah dalam menerapkan dan mengontrol subjek hukum, begitu pula dengan anak. Anak adalah subjek hukum dikarenakan anak adalah bagian dari manusia, urgensi nama untuk seorang anak diperlukan sebagai identitas diri yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari, kaitanya dalam masyarakat adalah untuk berkomunikasi dan bersosialisasi. Kepentingan nama anak untuk penyelenggaraan pemerintahan adalah memudahkan segala kepentingan administrasi yang berkaitan dengan urusan yang ada dimasyarakat. Sebenarnya didalam KUHPerdata maupun hukum perdata diluar KUHPerdata tidak mengatur secara jelas ketentuan untuk menamai seorang anak, KUHPerdata hanya mengatur bahwa seorang anak sah haruslah menyandang nama keluarga dari ayah sang anak.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun