Mengawal Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara atas Jaminan Sosial*
18 Mei 2017 12:58Diperbarui: 18 Mei 2017 13:3029430
Dalam alam pikiran the founding fathers kita, negara Indonesia merdeka yang dikehendaki adalah negara kesejahteraan atau the welfare state. Bukan negara liberal atau negara-negara lainnya atau bentuk-bentuk lainnya. Negara kesejahteraan atau religious welfare state dalam hal ini merupakan suatu manifestasi pemerintahan demokratis yang menegaskan bahwa negara bertanggungjawab terhadap kesejahteraan rakyat. Dalam kerangka itu dapatlah dikatakan bahwa pendirian negara bangsa Indonesia merdeka memiliki tujuan utama untuk memuliakan dan menghadirkan rakyat Indonesia yang berkesejahteraan. Sejalan dengan itulah Undang-undang Dasar 1945 telah mengisyaratkan ujung pencapaian nilai-nilai kebangsaan harus bermuara pada prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.