Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pembinaan Hukum di Daerah Berdasarkan Sistem Hukum di Indonesia Guna Mewujudkan Kepastian Hukum

24 Oktober 2022   09:30 Diperbarui: 24 Oktober 2022   10:02 451 0
Penegakan hukum merupakan syarat mutlak untuk terciptanya kepastian hukum. Pada saat hukum dapat ditegakkan maka rasa aman dan  ketenteraman masyarakat dalam melakukan aktivitas untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dapat berlajan dengan lancar. Dengan demikian, hukum dibuat dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat akan keteraturan dan ketertiban. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun