Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

HMI menilai UU KPK Baru Terkesan Dipenuhi Konflik Kepentingan

19 September 2019   12:38 Diperbarui: 19 September 2019   12:49 59 0
Bagaimana Anda Menanggapi Soal UU KPK Yang Telah Diketuk Pada Rapat Paripurna DPR RI?

Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK telah resmi direvisi oleh DPR RI yang dipimpin oleh Fahri Hamzah selaku wakil ketua DPR,  Selasa (17/9) lalu, secara konstitusional sah, absah secara hukum. Akan tetapi ada beberapa point penting yang dianggap akan menghambat (mengganggu) prosesi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sehingga wajar, apabila publik menilai bahwa hadirnya undang-undang tersebut sebagai wacana besar pengkebirian (pelemahan) terhadap insitusi KPK itu sendiri.

Point apa yang dianggap akan menghambat?

Seperti yang kita ketahui bersama, esensi yang dipandang menghambat prosesi penyidikan dan penyelidikan tergantung dari KPK yang mesti meminta izin terhadap dewan pengawas yang dibentuk oleh lembaga "tertentu". Sehingga rentan akan kepentingan yang akan menghambat prosesi pemberantasan itu sendiri. Yang kami pandang akan mengganggu netralitas dan independensi KPK sebagai lembaga yang bebas dari pengaruh politik.

Bahkan kami pandang KPK mungkin dalam jangka waktu pendek maupun jangka panjang akan dijadikan alat politik yang bertujuan untuk menyandra seseorang atau golongan tertentu.

Kira-kira kepentingan apakah yang dimaksud?

Ya, berbicara kepentingan tentu ini luas dan banyak. Dalam hal ini kalau kita lihat secara historis tentang perevisian uu ini bukan terjadi pada masa kepemimpinan hari ini, jauh jauh hari sebelumnya juga banyak pihak yang hendak merevisi UU antirausyah ini namun mendapatkan penolakan habis-habisan dari dan oleh publik. Berbeda halnya hari ini, penolakan pun begitu gigih dan lebih kuat tapi seolah pihak terkait mendadak tuli.

Sehingga puncaknya terjadi pada masa sekarang, lebih tepatnya ketika sedang berlangsung pemilihan anggota dan ketua yang baru. Pemerintah dalam surat presidennya (supres) memberikan persetujuan terhadap revisi UU dengan catatan. Begitupun dengan DPR tanpa ragu menyetujui revisi UU kpk tersebut. Jadi, dalam hal ini kok bisa DPR dan pemerintah begitu solidnya membahas 1 topik? Ada apa ini? Ada kepentingan apa?

konsekuensi logis atas sikap tidak setuju mungkin siap-siap nanti bakal jadi objek penyidikan lembaga anti-rausyah ini yang sah dan dilindungi oleh uu tersebut. Sehingga memilih aman untuk menyatakan setuju terhadap revisi uu ini. Meskipun kami meyakini di DPR pun masih banyak orang baik tapi "takut"
 
Terus adakah point lain yang dianggap "kepentingan" itu?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun