Investasi Kesehatan dan Kebugaran Insan Perusahaan
29 September 2021 07:51Diperbarui: 29 September 2021 07:533233
Sesuai Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setiap peserta pekerja penerima upah (PPU) membayar iuran BPJS Kesehatan 5% dari upah per bulan, dengan rincian 4% ditanggung pemberi kerja (perusahaan) dan 1% dibayar oleh peserta, dalam hal ini adalah insan perusahaan yang bersangkutan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.