18 Januari 2022 16:26Diperbarui: 18 Januari 2022 16:302110
Indonesia pada tahun 2016 sampai dengan 2017 melaksanakan program pengampuan pajak atau lebih dikenal dengan Tax Amnesty, dalam pelaksanaannya tercatat penerimaan negara mencapai Rp130 Triliun, dengan nilai deklarasi harta mencapai Rp4.813,4 triliun, dan repatriasi Rp 46 Triliun. Hasil ini cukup besar namun pemerintah masih merasa belum semua ikut, bila dilihat dari sisi angka tebusan dan yang harta dideklarasikan, sudah sangat besar. Wajib Pajak dengan harta yang besar sebagian besar sudah ikut. Dengan harta yang dilaporkan juga signifikan baik dari Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan, bila kita bandingkan dengan negara lain.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.