Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Wakaf untuk Kesehatan, Bagaimana?

22 November 2021   16:15 Diperbarui: 22 November 2021   17:10 174 0
Menurut UU no.41 tahun 2004, wakaf merupakan suatu perilaku hukum oleh pihak yang melakukan untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta atau aset miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu yang telah ditentukan untuk keperluan ibadah atau kesejahteraan umum sesuai dengan agama Islam.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun