22 November 2021 16:15Diperbarui: 22 November 2021 17:101740
Menurut UU no.41 tahun 2004, wakaf merupakan suatu perilaku hukum oleh pihak yang melakukan untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta atau aset miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu yang telah ditentukan untuk keperluan ibadah atau kesejahteraan umum sesuai dengan agama Islam.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.