Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Teori Legal Pluralisme dan Hukum Progresif di Indonesia

29 November 2022   21:54 Diperbarui: 29 November 2022   22:15 187 1
Legal Pluralisme merupakan bentuk interelasi, maupun interaksi yang saling berpengaruh dan saling beradopsi di berbagai sistem hukum negara, adat dan agama maupun kebiasaan -kebiasaan lain yang dianggap sebagai hukum. Sedangkan pengertian dari Hukum progresif merupakan pemikiran perkembangan hukum yang digagas oleh Prof. Satjipto Rahardjo, berpandangan bahwa hukum dibentuk untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun