Teori Legal Pluralisme dan Hukum Progresif di Indonesia
29 November 2022 21:54Diperbarui: 29 November 2022 22:151871
Legal Pluralisme merupakan bentuk interelasi, maupun interaksi yang saling berpengaruh dan saling beradopsi di berbagai sistem hukum negara, adat dan agama maupun kebiasaan -kebiasaan lain yang dianggap sebagai hukum. Sedangkan pengertian dari Hukum progresif merupakan pemikiran perkembangan hukum yang digagas oleh Prof. Satjipto Rahardjo, berpandangan bahwa hukum dibentuk untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.