Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Pilkada Serentak

5 Desember 2020   15:05 Diperbarui: 5 Desember 2020   15:10 215 0
Hampir setiap negara, baik negara berkembang maupun negara maju secara teknologi dan ekonomi serta handal dalam bidang pelayanan kesehatan, tengah menghadapi ketidakpastian dan ketidakyakinan dalam mengatasi wabah, COVID-19 tidak hanya berdampak terhadap sektor kesehatan publik, tetapi juga banyak sektor lain mulai dari ekonomi, pendidikan, budaya, sosial, politik, hingga pemerintahan. Pandemi COVID-19 telah mengakibatkan pemilihan kepala daerah pilkada 2020 mengalami penundaan. Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat DPR RI, dan Komisi Pemilihan Umum KPU menyepakati untuk menunda Pilkada 2020 sampai bulan Desember 2020 dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perppu No. 2 Tahun 2020.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun