Memberi dan Menerima Masukan/Kritik Konstruktif di Lingkungan Sekolah/Madrasah
26 Mei 2022 09:43Diperbarui: 26 Mei 2022 10:0310383
Sudah budaya dan sudah wewenangnya kepala sekolah/ madrassah memberi masukan/ kritik konstruktif kepada guru binaannya. Di bawah kepala sekolah/ madrasah, hierarkhis struktural yang memiliki wewenang memberik masukan/ kritik konstruktif pada seorang guru adalah wakil kepala sekolah/ madrasah. Masukan/ kritik konstruktif itupun umumnya dilakukan pada masa supervisi di akhir tahun dalam rangka PKG (Penilaian Kinerja Guru).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.