Kemarahan Presiden Jokowi dan Kegonjangan Kabinet Indonesia Maju
10 Juli 2020 22:28Diperbarui: 10 Juli 2020 22:181561
Kabinet Indonesia Maju periode II kepemimpinan Presiden Jokowi resmi terbentuk tepatnya tanggal 23 Oktober 2019. Legalitas dari Pasal 17 Konstitusi dan UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara merupakan umbrela act bagi Presiden dalam pengangkatan para Menteri Negara. Turunan aturan tersebut dapat berupa Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar adanya Wakil Menteri (ada 12) dan Staff khusus (ada 7).Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.