Dalam situasi pandemi covid-19 sekarang ini yang merencanakan untuk melangsungkan pernikahan pun dibuat bingung dan harus menunda rencana tersebut, pasalnya sesuai Surat Edaran Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam tanggal 2 April 2020 yang telah dilakukan perubahan bahwa dijelaskan pelaksanaan akad nikah di masa darurat covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani oleh KUA di Kecamatan setempat serta meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya. Pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum tanggal 1 April 2020.
Hal ini membuat masyarakat yang sudah berniat merencanakan untuk mendaftar nikah di KUA di bulan April dan seterusnya harus ditunda sampai darurat covid-19 berakhir dan ada keputusan pemerintah selanjutnya.
Pada umumnya adat masyarakat di indonesia mempersiapkan untuk pelaksanaan pernikahan sudah dipersiapkan tanggal dan waktunya jauh-jauh hari, bahkan untuk yang berniat melangsungkan pernikahan di bulan april 2020 pun ada yang sudah booking rias pengantin, booking hiburan, tenda hajatan, undangan, dan lain sebagainya.