Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Yang Mau Nikah pun Harus Bersabar

3 April 2020   08:18 Diperbarui: 3 April 2020   08:24 251 1
Pernikahan atau nikah artinya adalah terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain juga dapat berarti Ijab Qobul (akad nikah) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesuai peraturan yang diwajibkan oleh Islam[1]. Kata zawaj digunakan dalam al-Quran artinya adalah pasangan yang dalam penggunaannya pula juga dapat diartikan sebagai pernikahan, Allah s.w.t. menjadikan manusia itu saling berpasangan, menghalalkan pernikahan dan mengharamkan zina.

Dalam situasi pandemi covid-19 sekarang ini yang merencanakan untuk melangsungkan pernikahan pun dibuat bingung dan harus menunda rencana tersebut, pasalnya sesuai Surat Edaran Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam tanggal 2 April 2020 yang telah dilakukan perubahan bahwa dijelaskan pelaksanaan akad nikah di masa darurat covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani oleh KUA di Kecamatan setempat serta meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya. Pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum tanggal 1 April 2020.

Hal ini membuat masyarakat yang sudah berniat merencanakan untuk mendaftar nikah di KUA di bulan April dan seterusnya harus ditunda sampai darurat covid-19 berakhir dan ada keputusan pemerintah selanjutnya.

Pada umumnya adat masyarakat di indonesia mempersiapkan untuk pelaksanaan pernikahan sudah dipersiapkan tanggal dan waktunya jauh-jauh hari, bahkan untuk yang berniat melangsungkan pernikahan di bulan april 2020 pun ada yang sudah booking rias pengantin, booking hiburan, tenda hajatan, undangan, dan lain sebagainya. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun