[Opini] Eksistensi Hukum Humaniter Internasional, Masih Relevankah?
6 November 2019 17:43Diperbarui: 6 November 2019 17:441560
Ada satu pendapat menarik yang menyatakan bahwa Hukum Humaniter Internasional (HHI) ini hanya untuk memanusiakan perang. Dimana sebelumnya, sebelum ada hukum humaniter yang ditandai dengan Konvensi Jenewa (1864) perang tidak memperhatikan sisi kemanusiaan manusia. Korban-korban perang dibiarkan terluka dan tak mendapatkan perawatan. Setelah Konvensi itu disahkan dan ICRC/International Committee of Red Cross (1863) dibentuk, korban dan tawanan orang mendapatkan perlindungan dan pelayanan kemanusiaan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.