Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Maju Mundur Perpu KPK, Jargon Antikorupsi Setengah Hati?

10 Desember 2019   19:16 Diperbarui: 10 Desember 2019   19:28 34 0
Akhir September lalu, kita disontakkan oleh sebuah gerakan besar-besaran yang dilakukan nyaris seluruh elemen masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Terlebih, demo mahasiswa tanggal 23 sampai 26 September seperti membangunkan kita dari tidur panjang yang selama ini selalu dibuai mimpi fatamorgana.

Dimulai dari rumor RUU KPK yang dicanangkan fraksi-fraksi di DPR, dan kemudian melalui proses yang begitu cepat Rancangan Undang-Undang itu sah menjadi Undang-Undang KPK yang baru. Bukan hanya proses pengesahannya yang cacat formil, namun juga subtansi dari UU KPK itu sendiri yang penuh kontroversial.

Hal itu lah yang mendorong sekumpulan mahasiswa Yogyakarta berkumpul di Gejayan pada tanggal 23 September 2019 dengan menyerukan tagar #GejayanMemanggil. Tak ayal, aksi ini merembet ke aksi-aksi serupa di berbagai kota di indonesia, dengan tuntutan yang nyaris sama: batalkan Undang-Undang KPK.

Drama selanjutnya dapat kita ketahui, ribuan massa mahasiswa dari berbagai penjuru daerah datang ke Jakarta, mengusung tema Reformasi Dikorupsi, mereka menyuarakan suara rakyat, hingga nekat berteriak lantang bahwa DPR yang terhormat itu adalah dewan penghianat rakyat.
Semua demi menghentikan tangan-tangan jahil yang hendak melemahkan KPK, satu-satunya institusi yang masih bisa memberikan sedikit asa untuk pembasmian korupsi di Indonesia.

Tapi apa daya, para elit tampaknya masih sibuk berkonsolidasi, sampai lupa ada rakyat yang terbebani, ada upaya pemberantasan korupsi yang hampir mati.

Patut kita nantikan, dan memang semua pihak sedang menunggu penuh harap, akan langkah cerdas yang dibuat sang presiden baru untuk menunaikan janjinya, mendukung pemberantasan korupsi sampai ke akar-akarnya.

Yang menarik, jawaban setelah demo besar-besaran itu, yang juga menelan korban jiwa yang tidak sedikit, sang pembuat keputusan masih saja gamang, hingga membutuhkan saran dari berbagai cendekiawan.

Jawaban yang dinantikan itu pun tiba, ia mengundang mahasiswa untuk berbicara, tapi mahasiswa campuran generasi millenial dan Gen Z itu memang berbeda, mereka tidak mau lagi terpedaya, temu muka harus dengan syarat diadakan di ruang publik atau di tv swasta. Hasilnya? Kita tahu, tidak pernah terjadi pertemuan itu. Seperti 2 kubu yang saling bertahan dan kemudian menanti siapa yang akan menyerah dan hilang. Mungkin itu yang terjadi pada issue perpu KPK sekarang.

Penguasa hanya bilang ada kemungkinan perpu diterbitkan, tapi kemudian berkata menunggu Judicial Review MK, dan yang terbaru bilang menunggu kinerja pimpinan termuktahir KPK.

Jika melihat semua rekam jejak di atas, masihkah rakyat negeri ini harus percaya, bahwa penguasa tidak setengah hati menyuarakan anti korupsi di Indonesia?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun