Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Artikel Utama

Rakyat di Malam Hari, Penguasa di Dini Hari

8 Maret 2019   03:57 Diperbarui: 8 Maret 2019   04:38 613 12
Penangkapan itu merupakan tindak lanjut atas sebuah laporan dari personil Kepolisian RI. Dugaan tindak pidana yang mendasari penangkapan itu diambil dari tindak pidana yang--walaupun masih berlaku sampai sekarang--telah ada sejak sebelum negara kita merdeka: Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan terhadap penguasa.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun