8 Maret 2019 03:57Diperbarui: 8 Maret 2019 04:3861312
Penangkapan itu merupakan tindak lanjut atas sebuah laporan dari personil Kepolisian RI. Dugaan tindak pidana yang mendasari penangkapan itu diambil dari tindak pidana yang--walaupun masih berlaku sampai sekarang--telah ada sejak sebelum negara kita merdeka: Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan terhadap penguasa.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.