23 September 2019 12:26Diperbarui: 14 November 2019 11:1212410
Istilah upah proses sebenarnya tidak dijumpai dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Istilah tersebut muncul dalam praktek ketenagakerjaan untuk menunjuk adanya upah yang harus dibayar pengusaha kepada pekerja/buruh selama proses pemutusan hubungan kerja (PHK) berlangsung dimana selama proses tersebut pekerja/buruh tidak dipekerjakan bukan atas keinginan pekerja/buruh. Upah proses bisa bersifat progresif yaitu akan bertambah atau berlipat jumlahnya jika hingga saat upah jatuh tempo pembayaran ternyata belum dibayar oleh pengusaha, hal ini karena upah yang belum dibayar tersebut masuk dalam katagori upah terlambat bayar yang bisa dikenakan denda keterlambatan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.