Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Upah Proses Progresif

23 September 2019   12:26 Diperbarui: 14 November 2019   11:12 1241 0
Istilah upah proses sebenarnya tidak dijumpai dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Istilah tersebut muncul dalam praktek ketenagakerjaan untuk menunjuk adanya upah yang harus dibayar pengusaha kepada pekerja/buruh selama proses pemutusan hubungan kerja (PHK) berlangsung dimana selama proses tersebut pekerja/buruh tidak dipekerjakan bukan atas keinginan pekerja/buruh. Upah proses bisa bersifat progresif yaitu akan bertambah atau berlipat jumlahnya jika hingga saat upah jatuh tempo pembayaran ternyata belum dibayar oleh pengusaha, hal ini karena upah yang belum dibayar tersebut masuk dalam katagori upah terlambat bayar yang bisa dikenakan denda keterlambatan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun