Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

Public Private Partnership sebagai Alternatif Pembiayaan Pembangunan Infrastuktur di Indonesia

14 Mei 2020   20:33 Diperbarui: 14 Mei 2020   20:29 575 0
Pembangunan di daerah wajib hukumnya untuk dilaksanakan guna mensejahterakan masyarakat dan memajukan daerah. Pembangunan pada infrastruktur merupakan kunci dalam Pembangunan Daerah dikarenakan sektor tersebut langsung bersentuhan dengan masyarakat. Pembangunan daerah ini tidak dapat dilaksanakan oleh Pemerintah saja. Namun Integrasi antara seluruh stakeholder (Akademik, Swasta, dan Pemerintah) dalam pembangunan daerah perlu dipertimbangkan. Dikarenakan tantangan utama yang dihadapi adalah funding gaps antara kebutuhan biaya membangun daerah dengan terbatasnya kemampuan keuangan daerah untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Oleh sebab itu muncul pertimbangan perlunya memperkuat kerjasama pemerintah dengan pihak swasta untuk melaksanakan pembangunan tersebut. Kerjasama antara pemerintah dengan swasta dikenal dengan Public Private Partnership. Public Private Partnership (PPP) dapat diartikan  sebagai perjanjian kontrak antara swasta dan pemerintah, yang keduanya bergabung bersama dalam sebuah kerjasama untuk menggunakan keahlian dan kemampuan masing-masing untuk meningkatkan pelayanan kepada publik di mana kerjasama tersebut dibentuk untuk menyediakan kualitas pelayanan terbaik dengan biaya yang optimal untuk publik. Pendekatan PPP sudah banyak dilakukan dalam membiayai pembangunan infrastruktur di berbagai negara. Pada hakekatnya PPP dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan spesifik proyek. PPP sebagai reformasi manajemen ketika fungsi pemerintahan dan birokrasi mengalami perubahan dan pencerahan dari interaksinya dengan manajemen profesional yang biasanya dimiliki oleh sektor swasta. PPP adalah kerjasama yang melembaga dari sektor publik dan sektor swasta yang bekerja bersama untuk mencapai target tertentu ketika kedua belah pihak menerima risiko investasi atas dasar pembagian keuntungan dan biaya yang dipikulnya. PPP adalah kerjasama antara pemerintah dan swasta yang menghasilkan produk atau jasa dengan risiko, biaya, dan keuntungan ditanggung bersama berdasarkan nilai tambah yang diciptakannya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun