Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Predator

20 April 2021   07:54 Diperbarui: 20 April 2021   08:01 153 2
kutipan  dari kompas tanggal 9 April 2021 berjudul "Dua Pukulan Bagi Pemberantasan Korupsi", ditulis sebagai berikut Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan ada pegawai KPK yaitu IGA  yang mencuri barang bukti 1.9 kg emas dan beberapa kali mengambil barang bukti kasus yang lain. IGA sebagai anggota Satgas di KPK bertugas menyimpan dan mengelola barang bukti. Pegawai KPK ini akhirnya mendapat sangsi   pemberhentian tidak hormat sebagai  pegawai  KPK. Peristiwa pencurian barang bukti yang menjadi tanggung jawabnya untuk menjaga dan mengelola  malah dicuri, maka tindak criminal ini  dapat digolongkan sebagai Fraud.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun