Sudahkah Usahamu Mengantongi Izin Usaha? Yuk Pahami Izin Usaha bagi Keberlangsungan Usahamu!
15 Maret 2022 16:06Diperbarui: 15 Maret 2022 17:201632
Bagi kalian para pelaku usaha memiliki ide dan kreatifitas saja dalam membangun sebuah bisnis tidaklah cukup, loh! Kenapa gak cukup ya? Sebab, bagi pelaku usaha terdapat satu hal lagi yang harus dimilki, yakni legalitas. Sehingga pelaku usaha di daerah Indonesia wajib untuk memiliki legalitas usaha tersebut. Bentuk dari dokumen legalitas sendiri banyak macamnya, memang apa aja sih bentuk dokumen legalitas usaha?Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.