Mohon tunggu...
KOMENTAR
Nature

Peraturan Desa: Sebuah Pilot Project dan Mengintip Celah Potensi Tata Kelola Kayu Rakyat

8 April 2021   14:24 Diperbarui: 16 April 2021   20:39 328 1
Hutan rakyat berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 49 Tahun 1997 diartikan sebagai hutan yang dimiliki oleh rakyat dengan luas minimal 0.25 hektar, penutupan tajuk tanaman berkayu dan/atau jenis lain yang melebihi 50% atau jumlah tanaman pada tahun pertama minimal 500 tanaman per hektar. Hutan rakyat digadang-gadang sebagai salah satu pemasok bahan baku kayu terbesar bagi industri perkayuan nasional. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun