Peraturan Desa: Sebuah Pilot Project dan Mengintip Celah Potensi Tata Kelola Kayu Rakyat
8 April 2021 14:24Diperbarui: 16 April 2021 20:393281
Hutan rakyat berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 49 Tahun 1997 diartikan sebagai hutan yang dimiliki oleh rakyat dengan luas minimal 0.25 hektar, penutupan tajuk tanaman berkayu dan/atau jenis lain yang melebihi 50% atau jumlah tanaman pada tahun pertama minimal 500 tanaman per hektar. Hutan rakyat digadang-gadang sebagai salah satu pemasok bahan baku kayu terbesar bagi industri perkayuan nasional.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.