21 Juni 2021 00:39Diperbarui: 21 Juni 2021 01:041342
Mudik adalah kegiatan pulang kampung yang dilakukan oleh perantau atau pekerja migran. Di Indonesia mudik sudah menjadi fenomena tahunan menjelang hari raya keagamaan. Namun, tidak untuk tahun ini karena mudik ditiadakan. Hal tersebut terlampir dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan. Kebijakan tersebut dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021. Berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia termasuk anggota TNI, Polri, ASN, karyawan BUMN, karyawan swasta dan pekerja mandiri.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.