Marak Budaya Korupsi: Petugas Lapas/Rutan Terapkan 5 Prinsip Ini Saat Bertugas
18 September 2021 08:11Diperbarui: 18 September 2021 09:445464
Dalam pelaksanaan tugas sebagai petugas pemasyarakatan tidak selalu berjalan dengan harmonis, terkadang ada saja timbul penyimpangan-penyimpangan yang dapat merusak tatanan sosial seperti adanya korupsi . Seperti yang kita ketahui juga bahwasanya korupsi adalah hal yang tidak diperbolehkan dan memiliki sanksi hukum bagi pelaku yang melakukannya. Untuk lebih jelasnya jika ingin mengkaji lebih jauh didalam UU Nomor 20 Tahun 2001 terdapat juga pengertian tentang korupsi. Sering Sekali korupsi ini menjadi cermin dari adanya penyalahgunaan wewenang ataupun kedudukan, kekuasaan atau adanya kesempatan untuk memenuhi kepentingan diri sendiri. Terdapat banyak modus korupsi yang dapat kita ketahui dengan mudah yaitu gratifikasi (suap) dan pemberian hadiah.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.