Mohon tunggu...
KOMENTAR
Vox Pop

Pertahanan Udara Nasional Indonesia Bersinergi Dengan K4IPP

10 Juli 2012   10:18 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:06 3086 2
Oleh : Kapten Penerbang Teddy Hambrata Azmir

PENDAHULUAN
1. Kepentingan Nasional bangsa Indonesia yang dikorelasikan dalam Pertahanan Udara Nasional adalah untuk mewujudkan kemampuan pertahanan udara yang terintegrasi dalam pertahanan negara seutuhnya sehingga terciptanya masyarakat yang adil dan makmur, sejahtera dan demokratis dalam Bhineka Tunggal Ika serta dapat ikut serta dalam menjaga perdamaian dunia dan stabilitas regional. Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memanjang dari Sabang sampai Merauke sejauh 1900000 kilometer dan terdiri dari 17504 pulau dengan dianugerahi posisi geostrategis dan geopolitik yang menguntungkan menyilang diantara daratan Benua Asia dan Benua Australia serta Samudera Hindia dan Samudera Pasifik. Hal tersebut telah membuat kekuatan udara bukanlah sebagai kekuatan pendukung saja dalam suatu pertahanan negara, melainkan sebagai kekuatan utama dalam menghadapi ancaman militer dari luar batas Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena dalam menjaga keutuhan wilayah tanah air sangat dibutuhkan karakteristik kecepatan, daya jangkau, daya kejut dan fleksibilitas yang berkesinambungan. Mengambil contoh pada perang dunia kedua saat pengeboman Hirosima dan Nagasaki oleh Amerika Serikat kepada Kerajaan Jepang. Jepang menyerah tanpa syarat dan sebagai tonggak sejarah bagi Amerika Serikat menjadi sebuah Negara Adi Daya karena memiliki kekuatan udara yang kuat. Ditahun 1990an Amerika Serikat telah berhasil pula mem-bombardir Negara Irak yang kita kenal dengan “Perang Teluk”. Dua kasus tersebut telah menunjukan bahwa pertahanan yang kuat adalah menyerang wilayah lawan yang sudah benar-benar mengancam kedaulatan negara sebelum musuh datang ke dalam wilayah kita dan betapa pentingnya peran kekuatan udara untuk dapat menyusup jauh di belakang pertahanan lawan maupun sebagai penangkal, penghancur, memecah belah konsentrasi kekuatan lawan dan sebagai pengalih gerakan kekuatan lawan.

2. Jika kita menelisik pada keadaan ancaman yang akan terjadi dimasa depan tentunya akan mengarah kepada peperangan asimetris. Dilihat dari definisi asimetris itu sendiri mengandung makna sebagai suatu ketidak-seimbangan antara kanan dan kiri, atas dan bawah maupun dalam berbagai sebab lainnya. Sehingga peperangan asimetris itu pun dapat dipahami sebagai peperangan diantara dua pihak yang bertikai yang tidak terdapat keseimbangan dalam hal kekuatan, persenjataan dan circumstance-nya. Salah satu cara untuk dapat mengetahui peperangan asimetris adalah dengan memahami siklus antara aksi, reaksi dan kaunter-reaksi. Sehingga untuk menghadapi peperangan asimetris dimasa depan perlu adanya upaya-upaya bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai suatu contoh adalah, dalam doktrin peperangan asimetris yang dimiliki Amerika Serikat, ketika musuh melakukan persiapan peperangan dengan menggunakan senjata biologi, maka yang dilakukan oleh Amerika Serikat dengan menyiapkan teknologi, doktrinasi dan kemampuan untuk force protection dengan mengembangkan anti senjata biologi serta mengembangkan kemampuan untuk menyerang ataupun mengalahkan delivery means musuh, dukungan pihak sipil dan menguasai informasi untuk melakukan propaganda anti musuh melalui media internasional.

3. Ancaman asimetris tentunya akan terus berkembang sesuai dengan perkembangan dan kemajuan teknologi. Bagi Indonesia, dirasa perlu untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi dan menangkal ancaman asimetris dimasa yang akan datang sehingga dalam menghadapi segala ancaman pertahanan dari sudut manapun bangsa ini memiliki formula yang tepat. Tulisan ini dibuat untuk memberikan gambaran tentang pertahanan udara dalam Pertahanan Negara Nasional seutuhnya yang ber-konsep pada trimatra terpadu dan disinergikan pada Komando, Kendali, Komunikasi, Komputer, Intelijen, Pengamatan Dan Pengintaian (K4IPP) dimana seluruh kekuatan darat, laut dan udara memiliki peran yang sejajar dalam K4IPP untuk menghadapi segala ancaman yang dapat mengganggu kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Maksud dan Tujuan. Naskah ini dibuat dengan maksud untuk memberikan perspektif baru tentang Pertahanan Udara Nasional Indonesia yang akan bersinergi terhadap K4IPP dalam menghadapi segala macam ancaman dengan tujuan agar dikemudian hari dapat dijadikan bahan kajian untuk meningkatkan kekuatan Pertahanan Udara Nasional Indonesia.

5. Ruang Lingkup dan Tata Urut. Ruang lingkup pembahasan dalam naskah ini akan dibatasi pada pen-sinergi-an Pertahanan Udara Nasional Indonesia terhadap sistem K4IPP dalam rangka menghadapi ancaman asimetris yang akan terjadi dimasa akan datang dengan tata urut sebagai berikut :
a. Pendahuluan.

b. Dasar Pemikiran.

c. Beberapa Bentuk Ancaman Yang Sedang dan Akan Dihadapi Pertahanan Negara Indonesia.

d. Sejarah Kekuatan Pertahanan Udara Nasional Indonesia

e. Kondisi Kekuatan Pertahanan Udara Nasional Indonesia Saat Ini.

f. Komando, Kendali, Komunikasi, Komputer, Intelijen, Pengamatan dan Pengintaian (K4IPP).

g. Membangun K4IPP Yang Bersinergi Terhadap Komando Pertahanan Udara Nasional Indonesia.

h. Upaya-Upaya Yang Telah Dilaksanakan Dalam Meningkatkan serta membangun Pertahanan Udara Nasional Indonesia.

i. Kendala Yang Akan Dihadapi Dalam Meningkatkan serta membangun Pertahanan Udara Nasional Indonesia dan K4IPP.

j. Kesimpulan dan Saran.

6.Pengertian-Pengertian. Untuk mendapatkan pemahaman yang sama terhadap naskah ini, maka ada beberapa istilah yang akan dijelaskan sesuai dengan arti yang dimaksud dalam tulisan ini diantaranya :

a. Circumtance. Suatu kondisi, kejadian, fakta dan peristiwa yang dipengaruhi oleh faktor-faktor lingkungan sekitarnya dengan segala kemungkinan dan ke-tidak-mungkinan yang terjadi bersamaan dan tidak dapat dihindari. Dalam konteks ancaman berarti suatu ancaman yang terjadi dan tidak dapat dihindari dan harus dibuat solusi penyelesaiannya.

b. Force Protection. Adalah istilah yang digunakan oleh oraganisasi militer dunia dalam menggambarkan tindakan pencegahan diambil dengan tujuan untuk melindungi kekuatan sendiri dari bahaya serangan musuh, mengurangi resiko yang terjadi akibat tindakan-tindakan musuh di daerah tertentu baik dalam amsa damai maupun masa perang, beberapa contoh yang harus mendapatkan pengamanan antara lain; sumber daya personel, alutsista, markas dan fasilitas, serta pengamanan terhadap informasi.

c. Trimatra Terpadu. Makna integratif dari suatu Pertahanan Militer yang meliputi peng-integrasian kebijakan pengelolaan dan penyelenggaraan pertahanan negara sehingga memperlihatkan kesatuan komando yang utuh dari Matra Darat, Laut dan Udara .

d. Geostrategis. Suatu cabang dari geopolitik yang berhubungan dengan strategi, geostrategi adalah perumusan strategi nasional dengan memperhitungkan kondisi dan konstelasi geografi sebagai faktor utamanya. Disamping itu, dalam merumuskan strategi perlu memperhatikan kondisi sosial, budaya, penduduk, sumber daya alam, lingkungan regional maupun internasional .

e. Geopolitik. Berasal dari kata geografi politik dan disingkat geopolitik. Geopolitik memaparkan dasar pertimbangan dalam menentukan alternatif kebijakan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut. Prinsip-prinsip dalam geopolitik telah dipraktekkan sejak abad ke XIX, walaupun mulai dijadikan ilmu penyelenggaraan negara pada awal abad ke XX sebagai perkembangan dari wawasan nasional dengan masalah-masalah geografi wilayah yang menjadi tempat tinggal suatu bangsa .

f. Pre-Emptive Strike. Suatu serangan militer yang diluncurkan secara mendadak terhadap kekuatan musuh yang menjadi ancaman bagi keutuhan wilayah dan kedaulatan negara. Sebelum musuh tersebut melakukan serangan, maka serangan pencegahan ini sangat efektif untuk menghancurkan keinginan berperang bagi lawan.

g. Commonwealth. Memiliki arti sebagai kesejahteraan bersama. Istilah ini biasa digunakan di dunia oleh negara-negara bekas jajahan Inggris.

h. Grounded. Adalah istilah yang sering digunakan dalam dunia penerbangan sipil maupun militer, dimana jika suatu pesawat yang sudah tidak layak diterbangkan dan tidak akan diterbangkan kembali dikemudian hari. Selain itu, sering juga digunakan bagi para penerbang yang tidak memenuhi syarat untuk terbang dalam berbagai alasan sehingga tidak memungkinkan terbang lagi karena alasan keselamatan terbang.

i. Battle Proven. Biasa digunakan dalam istilah bagi peralatan perang yang sudah terbukti kehandalannya di medan pertempuran.

j. Super Sonic. Adalah istilah untuk pesawat jet tempur yang kecepatannya dapat melampaui kecepatan suara 1 Mach number.

k. Flight. Istilah dalam penerbangan militer yang digunakan untuk menggambarkan jumlah pesawat dalam suatu misi.

l. FIR. Flight Information Region, adalah wilayah ruang udara dengan dimensi khusus yang menyediakan pelayanan informasi yang sangat dibutuhan dalam penerbangan sipil mapun militer.

m. Force Down. Suatu upaya, pekerjaan dan kegiatan untuk menegakkan kedaulatan negara di wilayah udara dengan melakukan pencegatan dan identifikasi terhadap pesawat tak dikenal yang dianggap mengganggu keamanan serta kedaulatan negara diudara, kemudian setelah prosedur pencegatan dan identifikasi tersebut selesai dilaksanakan, maka pesawat tak dikenal tersebut akan digiring menuju ke pangkalan atau bandara terdekat dan selanjutnya akan dilaksanakan prosedur lanjutan lainnya.

n. Delivery Means. Means dimaksudkan sebagai aim atau tujuan dari strategi nasional yang digunakan sebagai acuan pada perencaaan operasi pertahanan negara. Delivery means berarti suatu proses upaya dan kegiatan dalam melaksanakan means tersebut.

o. Sharing Information. Adalah berbagi informasi ataupun menyediakan informasi yang didapat dari hasil pengamatan dan pengintaian yang berguna untuk mendukung tercapainya pelaksanaan suatu operasi militer.

p. Situation of Awareness. Adalah kesadaran terhadap perkembangan situasi yang terjadi dalam pelaksanaan suatu operasi militer.

q. Real Time. Adalah suatu data atau informasi digambarkan dalam display monitor yang waktu kejadiannya sama dengan saat kejadian tersebut ditampilkan dalam display tersebut.

r. Re-Servicable. Memperbaiki dan menghidupkan kembali peralatan perang yang sedang tidak layak operasi disebabkan oleh keterbatasan ataupun tidak tersedianya suku cadang.

s. Unmanned Aerial Vehicles. Adalah pesawat tanpa awak yang dapat dikendalikan dari daratan dalam jangka waktu yang lama dan jarak jauh. Berguna untuk mencari dan memberikan data-data pengamatan dan pengintaian terhadap wilayah perbatasan negara maupun daerah rawan konflik.

DASAR PEMIKIRAN

7. Dasar pemikiran yang dipergunakan dalam pembahasan tulisan ini adalah sebagai berikut :

a. UU RI No. 3 Tahun 2002 Tanggal 8 Januari 2002 Tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang Undang No. 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara pasal 7 pada ayat 2 bahwa sistem pertahanan negara kita untuk menghadapi ancaman militer, menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Operasi per-tahanan udara adalah salah satu bentuk operasi yang dilaksanakan oleh TNI Angkatan Udara dalam rangka menghadapi ancaman wilayah udara nasional guna mewujudkan pertahanan nasional di dirgantara. Dalam melaksanakan kegiatan pertahanan udara diperlukan suatu keterpaduan antara matra darat, laut dan udara. Dalam konteks pertahanan udara K4IPP adalah suatu cara yang tepat untuk menjalankan konsep pertahanan trimatra terpadu dalam pertahanan udara yang utuh dalam pertahanan nasional.

b. Keputusan KASAU No. Kep/3/IV/2007 Tanggal 9 April 2007 Tentang Doktrin TNI Angkatan Udara Swabuana Paksa. TNI Angkatan Udara sebagai bagian integral dari TNI dalam upaya pertahanan negara, dengan sifat khasnya yang padat materiil dan teknologi, harus selalu dan terus menerus diupayakan untuk dipelihara serta dibina kekuatan dan kemampuannya, agar dapat melaksanakan peran, fungsi, dan tugasnya dalam sistem pertahanan negara. Oleh karenanya men-sinergikan antara pertahanan udara nasional dengan K4IPP adalah suatu kebutuhan yang seharusnya dipenuhi mengingat kemampuan pertahanan udara kawasan dan internasional juga semakin modern dan canggih.

c. Surat Keputusan Pangkohanudnas No. Skep/117/XII/2006 Tanggal 26 Desember 2006 Tentang Prosedur Tetap Operasi Pertahanan Udara Nasional. Surat Keputusan ini menerangkan bahwa untuk dapat mempertahankan penguasa-an wilayah Udara Nasional maka perlu adanya Operasi Pertahanan Udara yang dilaksanakan secara terus-menerus, baik dalam masa damai maupun masa perang. Mensinergikan kemampuan pertahanan udara nasional dalam K4IPP adalah dalam rangka memodernisasi kemampuan Kohanudnas dalam kekuatan trimatra terpadu.

BEBERAPA BENTUK ANCAMAN YANG SEDANG DAN AKAN DIHADAPI PERTAHANAN NEGARA INDONESIA

8. Sejak pertengahan abad ke 20, pertikaian yang selalu hilang dan timbul antara Indonesia dan Malaysia terus hangat menjadi topik pembahasan dan cukup membakar semangat nasionalisme rakyat Indonesia. Ambalat, sebagai daerah yang beberapa tahun terakhir menjadi daerah pertikaian antara Indonesia dan Malaysia telah disepakati sebagai bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kemudian, menjadi pertanyaan besar adalah, mengapa Malaysia dengan semangatnya terus meng-klaim wilayah tersebut sebagai wilayahnya? Tentunya ada suatu posisi tawar bagi Malaysia di dunia Intenasional sebagai bagian dari Negara commonwealth untuk menguasai mineral didalam wilayah Ambalat. Yang kita ketahui shell sebagai perusahaan minyak milik Kerajaan Inggris ikut ambil bagian dalam perminyakan di Malaysia. Sehingga perlu taktik cerdas untuk dapat berupaya menghadapi saudara serumpun tersebut, karena walaupun dari segi kekuatan militer antara Indonesia dan Malaysia tidak jauh berbeda, akan tetapi apa yang akan terjadi jika kita berperang melawan Malaysia adalah sama saja kita berperang melawan kepentingan Kerajaan Inggris beserta negara-negara bonekanya. Hal ini tentunya akan menjadi kerugian besar dipihak Indonesia dan menjadikan perang antara Indonesia dan Malaysia suatu peperangan asimetris.

9. Permasalahan kedua adalah konflik gunung emas di tanah Papua. Kita ketahui bahwa kedua gunung tersebut mengandung mineral seperti tembaga, emas dan uranium. Dan dari kekayaan Papua tersebut diperkirakan terdapat 52% dari jumlah total cadangan emas di seluruh Indonesia yang menjadi hak bangsa Indonesia. Cadangan emas Indonesia total adalah 169 juta ons dan berarti di Papua terdapat 84.5 juta ons cadangan emas Suatu jumlah yang tidak sedikit dan bisa dibayangkan jika 60% hasil tambang dikeruk untuk PT Freeport , maka jumlah itulah yang dapat mempertahankan Amerika Serikat bertahan dari krisis ekonominya yang melanda negara adi daya tersebut dalam 10 tahun terakhir. Akan tetapi, apakah kita harus gegabah berkoar-koar ingin berperang dengan Amerika Serikat yang memiliki kekuatan militer berlipat kali dibandingkan dengan Indonesia? Tentunya perlu ada solusi dalam menghadapi ancaman asimetris ini.

10. China, yang saat ini telah menjadi “macan asia”, serta mengklaim dirinya sebagai “the big brother of asia” telah memiliki kekuatan ekonomi berkelas dunia dan militer yang terus disiapkan untuk menghadapi segala ancamannya. Hanya dengan bermodal nama “China” pun negara ini telah mengklaim kepulauan Spratly yang terletak dilaut China Selatan sebagai bagian dari wilayah China karena telah berabad abad terletak di selatan China. Jika China dengan kekuatan barunya muncul sebagai negara adi daya baru berhasil menguasai kepulauan Spratly tersebut, maka tidak menutup kemungkinan suatu saat nanti China akan mengklaim pulau Natuna yang juga terletak di laut China Selatan sebagai bagian dari China. Tentunya bukan naif jika Negara Kesatuan Republik Indonesia memperhitungkan ancaman ini sebagai ancaman asimetris karena begitu besar kekayaan dan nilai strategis pulau Natuna bagi bangsa Indonesia.

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI

11. Geostrategis. Letak Indonesia yang berada dalam posisi silang dua benua dan samudera membuat Indonesia berbatasan langsung dengan sepuluh negara tetangga baik di darat maupun di laut. Saat ini kondisi keamanan regional bisa dikatakan cukup stabil dengan semakin di-kedepankan-nya diplomasi maupun dialog sesama negara-negara kawasan. Namun, masalah perbatasan tetaplah menjadi suatu isu sensitif yang patut diwaspadai karena berpotensi memicu konflik terkait pada beberapa permasalahan tapal batas wilayah yang harus segera diatasi. Isu keamanan perbatasan, jika tidak segera mendapatkan penyelesaian yang baik dan tepat serta tidak dipelihara dengan optimal maka akan sangat berpotensi lepas dari wilayah Indonesia .

12. Geopolitik. Perubahan yang terjadi pada situasi geopolitik global terjadi sangat signifikan, diantaranya adalah; Permasalahan tentang hak asasi manusia dan demokratisasi dijadikan sebagai tolak ukur dalam hubungan antar bangsa; Menipisnya sumber energi di beberapa negara yang tidak seimbang dengan kebutuhan penggunaan energi tersebut pun telah membuat beberapa negara kuat untuk menggelar kekuatan militer terhadap negara yang berkepentingan; Dan isu terorisme telah memicu beberapa negara kuat untuk melakukan pre-emptive strike yang ditujukan kepada negara sumber teroris. Perkembangan politik global tersebut merangsang negara-negara di dunia untuk memperkuat angkatan perangnya guna menghadapi imbas langsung maupun tidak langsung dari segala macam isu politik dunia yang terjadi .

13. Ekonomi. Memperhatikan kemampuan keuangan negara yang dialokasikan untuk bidang pertahanan pemerintah rata-rata hanya mampu menyediakan sejumlah 1% per tahun dari PDB yang ada. Padahal TNI dituntut untuk mampu melaksanakan tugasnya dalam menjaga berbagai pulau terpencil dan terluar yang berada di wilayah perbatasan dan lautan Kepulauan Indonesia. Kemampuan untuk melakukan pengamatan dan pengintaian dihadapkan oleh belum memadainya alutsista yang canggih dan mahal .

Dari penjelasan faktor-faktor yang mempengaruhi di atas, dapat dipahami bahwa keadaan geostrategis, geopolitik dan ekonomi sangat berpengaruh sekali terhadap pertahanan Negara Indonesia dimana baik secara internasional, regional dan internal dapat memberikan ancaman yang tidak terduga bagi keutuhan wilayah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

SEJARAH KEKUATAN PERTAHANAN UDARA NASIONAL INDONESIA

14. Pada era orde lama, Indonesia dikenal sebagai Negara yang memiliki kekuatan udara terbesar di kawasan Asia Tenggara. Tahun 1960an adalah masa ke-emasan kekuatan pertahanan udara Indonesia yang dilengkapi oleh berbagai macam pesawat tempur canggih buatan Uni Soviet lengkap dengan segala macam persenjataannya, sehingga cukup membuat negara Belanda bergetar nyali dalam perebutan Irian Barat serta membawa Indonesia menjadi Negara yang disegani oleh negara-negara baik Internasional maupun kawasan. Akan tetapi, kejayaan tersebut tidak berlangsung cukup lama dimana situasi politik negara yang goyah yang disebabkan terjadinya peristiwa pemberontakan komunis. Sesaat sejak dilarangnya organisasi komunis di Indonesia, termasuk pemutusan hubungan diplomatik terhadap Uni Soviet, kemudian berimbas kepada tidak adanya suku cadang alutsista pertahanan udara sehingga melemahnya kekuatan udara karena sebagian besar kekuatan pesawat tempur buatan Uni Soviet digrounded. Pada akhirnya, pada masa itu Indonesia hanya mampu bertahan dengan kekuatan yang tidak sebanding dengan luas wilayah kepualauan.

15. Awal tahun 1980an, adalah masa dimana pertahanan udara Indonesia mendapatkan angin segar dengan didatangkannya 40 unit pesawat tempur battle proven bekas perang Israel yakni A-4 Skyhawk. Operasi alpha, adalah sebuah operasi intelijen pimpinan Jenderal TNI L.B Moerdani yang sukses dilaksanakan dalam proses pembelian pesawat tempur tersebut. Disusul dengan pembelian 12 buah pesawat tempur super sonic F-5 Tiger II dipertengahan tahun 1980an, kemudian pembelian 12 unit pesawat tempur F-16 Fighting Falcon pada akhir tahin 1980an dan pembelian 40 unit pesawat tempur ringan Hawk 109/209 buatan British Aerospace pada tahun 1996-1998.

16. Namun, kebangkitan kekuatan udara baru tersebut pun ternyata tidak berlangsung lama untuk menajaga kedaulatan udara karena krisis keuangan negara disertai kekacauan situasi sosial dan politik pada tahun 1998 yang sangat berimbas besar terhadap perekonomian Indonesia, sehingga untuk melengkapi suku cadang alutsista dirasakan cukup berat ditambah dengan beberapa permasalahan lain yang menyebabkan embargo suku cadang alutsista oleh Amerika Serikat maupun Inggris sebagai negara produsen alutsista yang banyak digunakan di Indonesia. Kembali Bangsa ini harus cukup puas untuk bertahan dengan sisa-sisa kekuatan alutsista yang ada dan pastinya tidak memadai untuk menjaga jutaan kilometer wilayah NKRI. Walaupun demikian, tentara langit tetap bermoril tinggi dengan berpedoman “tetap berlatih optimal dengan apa yang dimiliki, sehingga ketika kekuatan pertahanan udara kembali kuat, personel tetap handal” atau dengan kata lain “ lebih baik siap ketika tidak perang, daripada saat perang tidak siap”.

KONDISI KEKUATAN PERTAHANAN UDARA NASIONAL INDONESIA SAAT INI

17. Tiga belas tahun setelah krisis ekonomi, pertahanan udara nasional hanya bertahan dengan aset yang tidak memadai untuk melindungi kedaulatan nasional. Wilayah Indonesia sangat luas, tapi begitu mudah untuk diganggu dan beberapa pelanggaran perbatasan negara yang disebabkan oleh kurangnya kemampuan kekuatan udara. Akan tetapi, Kohanudnas sangat menyadari pentingnya kekuatan udara untuk mencapai pertahanan udara yang lebih baik dalam menjaga keutuhan wilayah Kepulauan Indonesia. Sekarang, Indonesia masih dalam proses untuk memiliki pertahanan udara berkelas dunia. Beberapa contoh imbas dari kelemahan pertahanan udara tersebut antara lain:

a. Insiden Bawean. Insiden Bawean yang terjadi pada tahun 2003, yang mana lima F-18 pesawat milik Angkatan Laut Amerika Serikat memasuki daerah Bawean dan melakukan manuver tak terduga. Mereka terdeteksi oleh koordinasi radar sipil-militer di Bandar Udara Internasional Bali. Kejadian ini membuat beberapa pesawat sipil cemas karena mereka terbang pada rute penerbangan sipil di posisi dan waktu yang bersamaan. Kemudian, Kohanudnas memerintahkan flight pesawat F-16 dari pangkalan udara Iswahjudi Madiun untuk meng-identifikasi ancaman tersebut. Setelah lima pesawat F-18 ter-identifikasi, pesawat tersebut keluar menuju perairan internasional. Terbang di atas daerah negara berdaulat, pesawat militer Amerika Serikat harus membuat ijin melintas terlebih dahulu. Sebagai negara adidaya Amerika Serikat seharusnya juga tunduk pada hukum internasional. Jadi, penerbangan sipil tidak akan merasa terancam oleh manuver mereka .

b. Singapura FIR. Dalam Konvensi penerbangan internasional Chicago menyebutkan bahwa, ‘setiap negara memiliki kedaulatan yang absolut dan eksklusif di atas wilayah udara dalam teritorinya’ . Menurut hukum internasional, Indonesia harus memiliki otoritas udara penuh diwilayah udara dalam teritorinya, akan tetapi kenyataannya tidak seperti kondisi yang diinginkan. Sejak 1999, Singapura memiliki kontrol wilayah udara di Kepulauan Riau, karena kurangnya peralatan lalu lintas udara di Bandara Hang Nadim, Batam, Indonesia. Namun, saat ini kondisi sudah berbeda, menurut hukum penerbangan internasional pada tahun 2009, otoritas udara Kepulauan Riau harus kembali ke Indonesia . Namun, Singapura tampaknya belum ada keinginan untuk mengembalikan otoritas udara di Kepualauan Riau ke dalam kedaulatan Indonesia sepenuhnya karena alasan safety in flight. Kasus demikian, bisa menjadi potensi ancaman untuk kedaulatan dan martabat Indonesia.

c. Pakistan International Airlines. Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsekal Pertama TNI Bambang Samudero mengatakan bahwa Pakistan International Airlines (PIA) memasuki Wilayah udara nasional Indonesia tanpa izin melintas. PIA di-forcedown oleh jet tempur TNI AU. TNI AU melakukan prosedur ini karena PIA telah melanggar wilayah udara Indonesia, tetapi setelah mereka menyelesaikan prosedur administratif, PIA yang diperbolehkan untuk terus melanjutkan penerbangan sesuai rute yang telah direncanakan .

KOMANDO, KENDALI, KOMUNIKASI, KOMPUTER, INTELIJEN, PENGAMATAN DAN PENGINTAIAN (K4IPP)

18. Globalisasi dengan segala pengaruhnya telah membawa pertahanan negara-negara dunia menjadi tergantung pada peralatan perang dengan teknologi elektronik, komputerisasi dan informasi sehingga delivery means dalam sebuah operasi militer pun sangat bergantung kepada sharing information dimana dan kapan pun informasi tersebut dibutuhkan. Peperangan modern pun dituntut untuk tidak dapat dilaksanakan sendiri per matra sehingga TNI dalam hal ini ikut mengikuti perkembangan pertahanan internasional dengan efektifitas operasi berbasis trimatra terpadu. Teknologi informasi, elektronik dan komputerisasi ber-sinergi dengan teknologi militer dimana membuat suatu lingkungan peperangan dalam bentuk yang sangat berbeda, baik dari segi manajemen pertempuran, komando kendali, alutsista sehingga suatu sistem dukungan operasi yang disebut Komando, Kendali, Komputer, Komunikasi, Intelijen, Pengamatan dan Pengintaian (K4IPP) menjadi suatu kepentingan utama oleh setiap organisasi militer di dunia.

19. Perkembangan K4IPP tersebut diatas adalah berbasiskan pada sistem Komando dan Kendali yang kemudian berkembang menjadi Komando, Kendali dan Komunikasi dimana komunikasi antara atas ke bawah demikian halnya ke-samping dalam suatu peperangan adalah hal mutlak yang harus dilaksanakan agar terciptanya persamaan persepsi prajurit. Selanjutnya, intelijen adalah inti dari sebuah peperangan seperti sebuah teori dari maestro taktik dan strategi perang China yang kita kenal bernama Sun Tsu mengatakan bahwa “memenangkan perang tanpa pertempuran, ketahuilah kekuatan sendiri kemudian ketahuilah kekuatan lawan”, sehingga perkembangan Komando, Kendali, Komunikasi dan Intelijen (K3I) menjadi sangat dominan dalam suatu peperangan. Kembali kepada kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, komputer sudah menjadi suatu bahan kebutuhan pokok dalam setiap kehidupan dunia. Di saat Indonesia sedang mulai membangun sistem K4I (K3I+komputerisasi), ternyata teknologi yang tidak dapat dibendung telah menciptakan suatu sistem K4IPP yaitu Komando, Kendali, Komunikasi, Komputerisasi, Intelijen, Pengamatan dan Pengintaian.

20. Dengan memiliki sistem K4IPP yang menyeluruh, maka beberapa kemudahan dalam Komando dan Kendali yang didapat adalah; kemudahan meng-eksplorasi informasi untuk memberikan situatuion of awareness; dapat mengatasi beban kerja kognitif; kemudahan dalam pengambilan keputusan di bawah tekanan; dan kerjasama tim yang lebih optimal. Dengan menggunakan teknologi pemodelan dan simulasi, diharapkan eksplorasi dampak teknologi tersebut terhadap kinerja personel adalah untuk meningkatkan kemampuan K4IPP di pusat komando maupun di medan perang. Sistem K4IPP seperti ini tentunya akan mempermudah penyebaran informasi dan komunikasi dari hasil pengamatan dan pengintaian dalam suatu peperangan elektronik. Sehingga manajemen peperangan dalam sistem pendukung darat, udara dan maritime dapat ter-integrasi dalam kemampuan bersama trimatra dalam bentuk monitoring situasi secara real time.

21. Bagi TNI yang mengemban tugas dan tanggung jawab terhadap penjagaan wilayah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan berbentuk kepulauan terbesar di dunia, K4IPP diharapkan dapat lebih meng-efektifkan kinerja prajurit dalam masa damai maupun masa perang. Sehingga percepatan untuk menuju sistem K4IPP ini adalah hal yang seharusnya menjadi prioritas dalam menghadapi ancaman diera globalisasi karena keefektifan K4IPP ini dapat menimbulkan daya hancur yang optimal, menambah akurasi data dan informasi dalam peperangan dan me-minimise korban dari pihak sendiri.

KONDISI YANG DIHARAPKAN DALAM MEMBANGUN K4IPP YANG BERSINERGI TERHADAP KOMANDO PERTAHANAN UDARA NASIONAL INDONESIA

22. Integrasi Pertahanan Udara. Fungsi Komando dan Kendali yang dimaksudkan dalam naskah ini tentunya akan mengarah lebih kepada Komando dan Kendali Pertahanan Udara dimana negara-negara maju seperti Amerika Serikat maupun negara-negara NATO telah mengefektifkan fungsi kodal hanud tersebut dengan menggunakan pesawat Airborne Warning and Control System (AWACS) maupun piranti lunak canggih lainnya, bahkan negara tetangga seperti Australia dan Singapura pun telah mengoperasikan alutsista serupa. Selain fungsi kodal hanud yang diambil dari K4IPP tersebut, adalah radar hanud yang akan diefektifkan untuk fungsi pengamatan dan pengintaian, dimana sudah seharusnya pertahanan udara nasional Indonesia dilengkapi oleh radar hanud maupun mobile early warning dari kapal perang maupun radar bergerak di darat. Yang perlu diingat adalah, kekuatan pertahanan udara dengan model terpadu tiga matra dalam bentuk K4IPP ini diharapkan dapat sinergi dalam menyatukan kekuatan pertahanan nasional yang terpusat dalam satu komando sehingga akan menghasilkan efek signifikan daripada kekuatan pertahanan terpisah .

23. Pertahanan Udara Aktif. Operasi pertahanan udara aktif dengan meng-integrasikan sistem pertahanan udara gabungan ke dalam sistem C4I dapat mendukung keberhasilan operasi secara utuh. Komandan dari tiap-tiap satuan mempertahankan wilayah tugasnya dengan pertahanan aktif dan melakukan tindakan pengendalian wilayah udara untuk melindungi pasukan kawan terhadap ancaman dari udara serta prioritas dari serangan rudal. Pertahanan udara aktif juga berfungsi untuk melindungi aset geopolitik dengan menghancurkan pesawat musuh yang mengancam masuk ke dalam wilayah Nasional, mengancurkan rudal musuh yang sengaja ditempakkan menuju aset strategis negara, dan menghancurkan UAV negara musuh yang bertujuan untuk memata-matai daerah dan wilayah nasional Indonesia. Pertahanan udara aktif dapat dilaksanakan dengan menggunakan pesawat pencegat maupun alutsista hanud darat dan laut yang berbasis pada sistem sensor maupun radar, didukung peralatan dengan teknologi elektronika dan kecerdasan sinyal sehingga sangat responsif untuk mendeteksi, mengklasifikasi, mengidentifikasi, melacak, melakukan, mencegat, dan menghancurkan target udara musuh atau berpotensi sebagai ancaman. Kekuatan yang terintegrasi dari udara-udara dan permukaan-ke-udara sistem melalui deteksi terkoordinasi, klasifikasi, identifikasi, penilaian, dan keterlibatan diperlukan untuk mencegah pengintaian musuh dan menyerang. Terlepas dari upaya-upaya yang disiapkan dalam pertahanan wilayah udara, semua kekuatan udara dan pertahanan rudal harus siap mengidentifikasi semua pesawat di daerah tersebut dengan cara elektronik, visual, ataupun prosedural .

24. Kontrol Ruang Udara. Kontrol ruang udara nasional sangat penting untuk semua operasi udara dan memiliki suatu prosedur untuk memfasilitasi rute serta pemberian ijin melintas terhadap pesawat yang tidak mengancam. Indonesia di dalam wilayah ruang udara telah memiliki ADIZ (Air Defence Identification Zone) sebagai sarana untuk menentukan rute non-tempur lalu lintas udara yang direncanakan untuk mengoptimalkan sumber daya pertahanan udara dan meminimalkan pembatasan operasi lainnya. Tindakan pengendalian wilayah udara ini dapat memungkinkan identifikasi secara cepat ketika ada ancaman yang mendekati wilayah nasional Indonesia. Kondisi yang diharapkan dari kontrol ruang udara ini adalah, mengoptimalkan ADIZ sesuai dengan fungsinya, karena beberapa kali wilayah ADIZ Indonesia ini dilanggar oleh pihak negara asing, contohnya adalah kejadian Bawean, dimana ADIZ di wilayah Jawa di langgar oleh pesawat tempur milik Angkatan Laut Amerika Serikat. ADIZ Indonesia saat ini bisa dikatakan hanya terletak pada ADIZ Jawa saja. Pembagian wilayah ADIZ Indonesia yang diharapkan antara lain; ADIZ Sumatera; ADIZ Jawa; ADIZ Kalimantan Timur; Dan ADIZ Indonesia bagian timur.

25. Air Command and Control. Komando dan Pengendalian Udara (kodal udara) merupakan suatu proses dan struktur yang bertugas untuk mengendalikan operasi pertahanan udara, menjaga aset nasional di udara dan angkasa luar dengan mengoptimalkan ketepatan waktu dan tempat; memberikan informasi yang akurat; dan perencanaan yang matang sehingga dapat menimbulkan efek yang besar terhadap kekuatan militer lawan yang benar-benar mengancam wilayah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan tujuan Pertahanan Udara Nasional Indonesia. Di zaman modern dan serba canggih ini, kodal udara bukan hanya sesuatu yang berkaitan dengan udara saja, melainkan harus bersinergi pada kekuatan darat dan kekuatan laut sebagai bagian dari kodal udara sebagaimana kekuatan udara pun merupakan bagian integral dari operasi darat dan operasi maritim. Selain itu, negara-negara lain di kawasan maupun internasional pun telah mengembangkan kemampuan K4IPP dalam setiap operasi militernya, dimana kemampuan intelijen, pengamatan udara, akuisisi target dan pengintaian udara bersatu dalam satu komando yang terpadu. Integrated Command and Control Software for Air Operation, yaitu suatu piranti lunak dalam komando dan pengendalian untuk operasi udara dalam domain kodal udara ini sudah seharusnya dikembangkan untuk mendapatkan hasil dari tujuan pertahanan udara yang optimal, sehingga setiap operasi udara maupun pertahanan udara dari udara ke udara, darat ke udara dan laut ke udara dapat dikendalikan dalam satu piranti lunak tersebut sebagai realisasi dari konsep pertahanan negara dengan keterpaduan tiga matra darat, laut dan udara. Kondisi yang diharapkan dari kodal udara dalam Pertahanan Udara nasional Indonesia adalah; Dapat membuat suatu perencanaan operasi yang matang dan malaksanakan operasi pertahanan udara dalam satu komando yang lebih efektif, cepat, tepat waktu dan tepat sasaran; dapat menentukan target intelijen, target operasi, pusat titik berat kekuatan musuh (central of gravity), pusat kelemahan musuh (critical vulnerability) dengan lebih matang dan tepat. Sehingga dalam sistem manajemen peperangan yang efektif tersebut akan mempermudah bagi seorang Panglima untuk menentukan keputusan yang tepat.

26. Communication And Computer. Kontrol yang efektif dalam mensinergikan berbagai macam sistem tentunya sangat memerlukan kemampuan untuk mengumpulkan, memproses, menampilkan, dan berkomunikasi suatu informasi maupun data yang berjumlah besar serta memiliki kemampuan untuk melindungi maupun menjaga data dan informasi pihak sendiri dari segala macam ancaman akses pihak musuh untuk mencuri data dan informasi kita. Sistem komunikasi yang diharapkan, tentunya harus mampu memberikan informasi dengan aman dan dengan kondisi real time, sehingga pertukaran informasi penting antara komandan pasukan gabungan kepada Komandan bawahan maupun dari Komandan bawahan kepada pasukan tempur dapat terlaksana dengan lancar dan efektif. Sistem komunikasi harus cukup fleksibel dan responsif untuk memungkinkan pengalihan tempat dan waktu bagi pasukan. Sistem komunikasi juga harus memiliki kapasitas yang cukup baik dalam hal perlindungan sistem elektronik, dan fleksibilitas untuk mengakomodasi pertukaran informasi antara semua tingkat komando. Untuk mempercepat pertukaran informasi penting dalam suatu operasi pertahanan udara, sangat diperlukan suatu peralatan yang berbasiskan komputer untuk menggambarkan tingkat dan jenis informasi yang diberikan kepada satuan-satuan tempur sampai dengan tingkat pengendali. Data yang ditransfer antara tingkat komando dan pengendali untuk menjalankan tugas pertahanan udara memerlukan pengolahan data otomatis. Sistem harus memiliki redundansi dan harus memiliki kemampuan backup dan prosedur untuk menjaga kelangsungan operasi sistem primer jika terjadi kegagalan sistem.

27. Intelijen. Sistem intelijen yang diharapkan untuk dapat menggabungkan kemampuan pertahanan udara terhadap K4IPP adalah suatu sistem intelijen yang mampu mengumpulkan data, kemudian mengolahkan menjadi data intelijen yang up to date, akurat dan berkesinambungan tentang kemampuan dan aktifitas musuh. Sistem intelijen yang sinkron dan terintegrasi satu sama lain sehingga data intelijen yang didapat sesuai dengan kebutuhan operasional dilapangan. Sistem Intelijen diharapkan mampu untuk mengakomodasi segala macam variasi, dinamika dan perbedaan yang muncul dari tiap-tiap angkatan sehingga tiga matra yang bekerja untuk pertahanan udara nasional baik pertahanan dari udara-udara, udara-darat dan udara-laut dapat beroperasi secara terpadu. Oleh karena itu, intelijen merupakan suatu sistem vital yang sangat berperan dalam proses penentuan keputusan bagi para Panglima dalam suatu operasi pertahanan udara nasional.

28. Air Surveillance And Recconaisance. Tujuan utama dari Air Surveillance and Recconaisance (pengamatan dan pengintaian udara) adalah untuk memberikan sistem kendali yang pasti terhadap wilayah ruang udara nasional negara dengan disesuaikan terhadap kebutuhan jarak jangkauan pengamatan udara yang dapat dilaksanakan dalam suatu operasi pengamatan udara. Diharapkan sistem yang pengamatan dan pengintaian udara dilengkapi oleh sensor untukpendeteksi dan pelacak kontak dalam wilayah udara yang dialokasikan dan selain itu juga mampu difungsikan sebagai fungsi kontrol. Sistem tersebut biasa disebut dengan sistem Identify Friend or Foe (IFF) atau alat yang dapat digunakan sebagai pendeteksi suatu benda sebagai kawan atau lawan yang terintegrasi kepada sistem peringatan dini dan pusat kendali operasi pertahanan udara nasional. Kemampuan sensor udara bervariasi dalam hal jangkauan, cakupan vertikal, target diskriminasi, penyediaan data tinggi dan tingkat rendah kemampuan deteksi. Namun, peningkatan ketersediaan pulsa doppler radar dan elektro-optik sistem surveilans yang sangat efektif untuk meningkatkan pengawasan udara, dan untuk pengamatan dan pengintaian udara-darat dapat menggunakan Target Moving Indication (TMI) yang memiliki kemampuan untuk melacak pesawat yang terbang pada ketinggian rendah serta kecepatan lambat saat bergerak atas permukaan tanah.

29. Surface-Based Air Defence Surveillance Radars. Estimasi jarak, arah dan ketinggian terhadap ancaman yang dapat dicakup oleh radar ditentukan oleh batasan luas sudut pandang dari radar tersebut. Untuk radar darat jarak jauh sangat diharapkan memiliki kemampuan deteksi mencapai jarak pandang sampai dengan 200 NM yang dapat mengidentifikasi gerakan ancaman dari udara dengan ketinggian medium sampai high; Dengan dilengkapi oleh peralatan identifikasi musuh (IFF) sehingga mampu untuk mendeteksi ancaman pesawat kecil, UAV, maupun pesawat-pesawat yang berkemampuan terbang dengan ketinggian rendah; Memiliki kemampuan radar yang tidak terganggu secara signifikan terhadap terrain maupun efek meteorologi. Beberapa contoh Surface Based Air Defence Surveillance Radar adalah:

a. Ship-borne Radars. Kebanyakan dari kapal-kapal militer sewajarnya memiliki radar yang memiliki kemampuan pengamatan terintegrasi dengan Identification Friend or Foe; Berbentuk sebuah kapal yang mampu menyediakan informasi maupun datalink secara real time; Didukung oleh sistem komunikasi yang memadai; memiliki fasilitas sensor networking; Memiliki kemampuan Cooperative Engagement Capability; Mampu menjangkau jarak lebih dari 200 NM atau lebih mengingat wilayah ZEE Indonesia yang begitu luas; Serta mampu menyediakan kemampuan pengendalian pesawat terbang.

b. Land-Based Radars. Land-based static radars seharusnya memiliki kemampuan pengamatan dan pengintaian dalam jarak jauh; Mudah dalam mobilisasi, dapat berpindah-pindah serta mudah pula untuk digelar dalam operasi; Memiliki kemampuan Local Air Picture sehingga dapat memberikan informasi gambaran situasi ancaman udara dan meningkatkan Situation Awareness terhadap ancaman UAV maupun pesawat striker yang terbang rendah.

d. Airborne Early Warning. Airborne Early Warning (AEW) biasanya berupa sebuah pesawat yang dilengkapi oleh Search Radar, peralatan komunikasi yang sesuai dengan teknologinya maupun Tactical Datalink untuk tranfer informasi kepada sistem Komando Pengendalian Pertahanan Udara. AEW juga dapat mengatasi segala permasalahan terhadap terrain dan cuaca. Mimiliki kemampuan untuk mengurangi ancaman low level surface surprise attack.

Beberapa aspek yang telah dijelaskan di atas adalah lengkap sebagai kekuatan pertahanan udara yang terintegrasi dalam kekuatan tiga matra terpadu dengan mengoptimalkan komponen K4IPP di dalamnya. Pertahanan udara terhadap ancaman udara ke udara, udara ke darat maupun udara ke laut diharapkan benar-benar dapat optimal dalam satu Komando yakni berada di bawah Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas). Kohanudnas yang kuat sebagai pusat komando dan pengendalian operasi pertahanan udara nasional diharapkan dapat memiliki Skadron Udara tempur sergap; radar hanud dan early warning; radar hanud bergerak yang dioperasikan baik oleh angkatan darat maupun radar early warning yang dioperasikan dari kapal perang Angkatan Laut; artileri hanud baik dari satuan rudal darat-udara maupun satuan rudal laut-udara dengan rudal jarak jauh; melengkapi pasukan pertahanan pangkalan dengan rudal hanud jarak menengah. Semua kekuatan tersebut akan lebih optimal pengoperasiannya jika Kohanudnas selain bertindak sebagai induk pengguna juga sebagai induk pembinaan, sehingga konsep tiga matra terpadu dapat lebih efektif di bawah satu garis Komando langsung dari Panglima TNI melalui Panglima Kohanudnas.

UPAYA-UPAYA YANG TELAH DILAKSANAKAN DALAM MENINGKATKAN SERTA MEMBANGUN PERTAHANAN UDARA NASIONAL INDONESIA

30. Kondisi kekuatan pertahanan udara nasional di Indonesia saat ini bisa dikatakan masih belum cukup memadai, akan tetapi sejak lima tahun terkahir, Indonesia telah berupaya untuk meningkatkan ekonominya sehingga anggaran militer selalu meningkat setiap tahun. Dalam memberikan anggaran militer dari setiap angkatan. Komando Pertahanan Udara Nasional sebagai pemegang tugas untuk menjaga wilayah udara nasional bersama-sama dengan TNI AU melalui Mabes TNI berinisiatif untuk terus mengajukan kepada Departemen Keuangan untuk meninjau ulang anggaran berdasarkan kebutuhan peralatan perang, karena kita mengetahui bahwa anggaran untuk melengkapi kekuatan pertahanan udara tidaklah murah ditambah pula dengan biaya perawatan yang juga sangat mahal, sehingga di masa depan diharapkan pertahanan udara nasional Indonesia bisa lebih memiliki kemampuan yang setara dengan negara-negara maju di dunia.

31. PT. Dirgantara Indonesia adalah industri kedirgantaraan nasional Indonesia yang didirikan oleh mantan Presiden Indonesia yang ke tiga bapak B.J. Habibie. PT DI pernah mencapai masa keemasan pada masa orde baru dimana telah memproduksi pesawat C-212 hasil kerjasama dengan Spanyol dan CN-235 yang merupakan hasil jerih payah pemuda-pemuda intelektual Indonesia. Sejak krisis ekonomi 13 tahun yang lalu PT DI telah mengalami “kelesuan” produksi disebabkan oleh kondisi keuangan negara yang sedang kondisi tidak stabil. Akan tetapi, disaat perekonomian bangsa yang saat ini sedikit demi sedikit membaik, PT DI mendapatkan kembali kepercayaan dari seluruh rakyat Indonesia untuk bekerja sama dengan KAI (Korean Aerospace Industry) untuk membuat pesawat jet tempur dengan nama IFX (Indonesia Fighter Experimental). Dengan adanya kolaborasi ini diharapkan dapat menerima transfer teknologi dari Korea Selatan, sehingga dimasa yang akan datang Indonesia dalam hal ini PT DI mendapatkan kemandirian dalam memproduksi serta mengembangkan teknologi dari pembuatan jet tempur tersebut. Penuh harapan bahwa hal ini menjadi tonggak kejayaan bangsa dalam menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

32. Indonesia menyadari, sebagai negara berkembang harus memiliki hubungan yang baik dengan bangsa lain. Amerika Serikat menyediakan tiga puluh F-16 C/D ke Indonesia dan masih dalam proses sehingga diharapkan pada tahun 2014 pesawat tempur ini sudah dapat beroperasi memperkuat kekuatan pertahanan udara nasional Indonesia. Australia juga berencana untuk memberikan hibah C-130 Hercules jenis J yang diperlukan untuk digunakan sebagai pesawat angkut dalam mendukung mobilisasi pasukan atau mitigasi bencana. Dari Korea Selatan, Indonesia telah menandatangani perjanjian untuk membeli 16 T-50 jet latih tempur. Brasil juga telah menyetujui pengadaan 16 pesawat Super Tucano. Selain itu masih ada banyak pengadaan lainnya seperti radar pertahanan udara, re-serviceable pesawat dan rencana pembelian unmanned aerial vehicles dari Israel.

33. Sejak tahun 2004, Komando Pertahanan Udara Nasional telah menambah kekuatan sektor pertahanan menjadi empat sektor yang sebelumnya terdiri dari tiga sektor. Komando Sektor Hanud I di Jakarta, Komando Sektor Hanud II berada di Makasar, Komando Sektor Hanud III berada di Medan dan yang terbaru adalah Komando Sektor Hanud IV yang bermarkas di Biak, Papua. Dari setiap Sektor Hanud tersebut dipimpin oleh seorang Panglima berpangkat Marsekal Pertama TNI dan membawahi beberapa satuan-satuan radar hanud serta beberapa Artileri Pertahanan Udara yang secara pembinaannya berada dibawah Komando Angkatan Darat. Pertahanan udara nasional juga telah dilengkapi oleh pesawat CN-235 MPA yang dalam pembinaannya berada dibawah Koopsau II. Pesawat ini berfungsi untuk melaksanakan tugas pengamatan udara baik untuk perbatasan darat, laut, dan udara serta mengadakan patroli sepanjang pantai Nusantara.

34. Melalui pendidikan paling dasar di Akademi TNI, saat ini telah diterapkan peng-integeralan pendidikan tiga matra, dimana Taruna Akademi TNI mulai dari pendidikan dasar ditambah selama tingkat satu dengan total waktu 15 bulan mendapatkan pendidikan persamaan doktrin yang bertujuan untuk menghilangkan kebanggan semu per matra yang nantinya sangat mendukung rancangan doktrin trimatra terpadu bagi TNI. Selain itu, segala macam teknologi informasi dan komputer juga sudah dicanangkan bagi segala lini di TNI sehingga nantinya akan siap untuk mengemban dan memiliki kemampuan K4IPP (Komando, Kendali, Komunikasi, Komputer, Intelijen, Pengamatan dan Pengintaian) yang sudah diterapkan oleh banyak negara-negara di dunia. Harapannya dengan kondisi perkembangan militer dunia yang semakin canggih, pertahanan udara nasional dapat disinergikan dengan K4IPP sebagai wujud dari trimatra terpadu.

35. Kemandirian dalam bidang pertahanan salah satu solusinya adalah dengan memiliki industri pertahanan yang baik dan sesuai dengan kemajuan serta perkembangan teknologi militer dunia. Serius untuk menyelesaikan solusi ini maka Kementrian Riset dan Teknologi Indonesia telah memiliki visi dan misi dalam menentukan arah kebijakan dan prioritas utama untuk membangun teknologi pertahanan dan keamanan, antara lain :

a. Pengembangan dan penelitian teknologi pendukung daya gerak, yaitu rancang bangun rekayasa alat angkut/wahana dan suku cadang baik matra darat, laut dan udara, termasuk satelite serta wahana benam;

b. Pengembangan dan penelitian teknologi pendukung daya tempur, antara lain rancang bangun rekayasa sistem persenjataan meriam, termasuk alat-alat bidik, peluru kendali, roket, smart bom, ranjau laut pintar dan kemampuan memproduksi propelan secara mandiri.

c. Pengembangan dan penelitian teknologi pendukung Komando, Kendali, Komputerisasi, Komunikasi, Intelijen, Pengamatan dan Pengintaian (K4IPP), termasuk perangkat surveillance, penginderaan navigasi, satelit, optronik dan alat komunikasi.

d. Pengembangan dan penelitian teknologi pendukung bekal prajurit termasuk peralatan dari bahan anti peluru dan makananan lapangan.

e. Pengembangan dan penelitian teknologi pendukung peralatan khusus seperti alat intelijen dan sandi, alat anti teror, alat pendeteksi radiasi nuklir dan peralatan khusus pelaksanaan kamtibmas.

Agar hasil rancang bangun dan rekayasa tersebut mendapatkan hasil yang optimal maka sangat dibutuhkan; Dukungan sains dasar untuk menjamin kualitas produk yang dihasilkan, dukungan sosial agar mengkondisikan kesiapan dan partisipasi masyarakat dalam pengembangan dan pengelolaan sistem ketahanan nasional dan sektor industri pertahanan keamanan negara; Keterpaduan dalam meningkatkan dan mengembangkan kemampuan industri hankam dalam negeri; Penyusunan format regulasi pendanaan yang kreatif dalam mendukung pembangunan sistem pertahanan negara, yang dalam jangka pendek di fokuskan pada pengamanan wilayah perbatasan, pulau-pulau terluar dan daerah rawan konflik; Pelibatan aktif kalangan LPNK Ristek, departemen terkait, Litbang TNI, perguruan tinggi dan industri nasional agar menghasilkan pasokan teknologi kebutuhan alutsista yang sinegri satu dan yang lain . Berikut adalah tabel target pencapaian sampai dengan tahun 2025 :
KENDALA YANG AKAN DIHADAPI DALAM MENINGKATKAN SERTA MEMBANGUN PERTAHANAN UDARA NASIONAL INDONESIA DAN K4IPP

36. Kondisi rakyat yang masih kurang memahami kebutuhan operasional dan spesifikasi yang dibutuhkan prajurit dalam operasi pertahanan negara. Seperti kasus pembelian tank tempur utama maupun UAV (unmanned aerial vehicles) yang kita lihat menjadi perdebatan hangat antara berbagai pihak, dimana para politisi sedikit berbeda pendapat dengan rencana pembelian kedua alutsista tersebut. Disebutkan permasalahan untuk rencana pembelian MBT adalah permasalahan dengan sisi geografis Indonesia yang tidak sesuai medannya untuk MBT seberat 60 Ton, yang menjadi pertanyaan adalah, pendapat yang seakan-akan berupa dugaan tersebut tidak disertai oleh hasil riset di lapangan, seperti apa yang dibutuhkan satuan-satuan operasional TNI sebagai pengguna alutsista tersebut dikemudian hari. Pastinya satuan-satuan tempur TNI itulah yang lebih memahami kondisi dan kebutuhan yang dapat menunjang operasi pertahanan negara, bukan berupa analisa-analisa sepihak. Demikian juga halnya dengan rencana pembelian UAV, dimana kesangsian sepihak berdasarkan dari negara produsen UAV tersebut berasal dari Israel dimana tidak adanya hubungan diplomatik antara Indonesia dan Israel. Akan tetapi, Israel adalah negara yang memiliki kemampuan memproduksi UAV terbaik didunia dan sangat dibutuhkan spesfikasi dari produknya untuk operasional pertahanan negara dan selain itu Indonesia pun sudah pernah memiliki pengalaman dalam hal pembelian alutsista dari Israel beberapa tahun silam terkait dengan pesawat A-4 Skyhawk yang dimiliki TNI AU adalah pesawat bekas dari Israel dan terbukti battle proven.

37. Anggaran Militer adalah suatu alasan klise yang sering disebut dalam persiapan menuju kekuatan pertahanan negara yang memadai. Bisa kita maklumi jika dalam hal ini anggaran negara lebih diutamakan untuk mensejahterakan rakyat terlebih dahulu. Walaupun demikian segala upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan anggaran pertahanan negara untuk tercapainya kebutuhan perahanan negara tersebut dengan terlihatnya beberapa tahun terakhir anggaran pertahanan cukup meningkat dengan baik. Semua itu diharapkan sesuai dengan rencana jika kegiatan perekonomian negara tetap stabil dan tidak mengalami gangguan apapun.

38. Para ahli yang kurang menyesuaikan diri dengan percepatan teknologi militer sehingga beberapa hasil produksi pertahanan yang diciptakan kurang memenuhi standar. Sebagai salah satu contohnya adalah beberapa amunisi yang diproduksi oleh perusahaan industri militer nasional yang memiliki kualitas dibawah standar, sehingga walaupun ditembakkan oleh operator yang memiliki CEP (circullar error probability) yang kecil dengan didukung peralatan yang canggih hasil perkenaan yang terjadi masih cukup jauh dari sasaran yang ditentukan.

39. Komando dan Pengendalian dalam Kohanudnas beserta satuan-satuan di bawahnya masih terpisah dalam pembinaan tiap-tiap matra dimana proses birokrasi ala timur yang terkadang masih “segan” cukup menghambat pelaksanaan operasi dilapangan bagi Kohanudnas sebagai induk pengguna satuan-satuan operasi tersebut. Birokrasi antar matra maupun antar kotama TNI dalam pelaksanaannya membutuhkan waktu serta birokrasi yang cukup menyita waktu, padahal dalam suatu operasi pertahanan udara kecepatan waktu dalam menghadang maupun menggagalkan ancaman musuh adalah faktor penting yang harus diperhatikan.

40. Saat ini Indonesia masih belum memiliki broadband networking yang mandiri. Sehingga segala sesuatu yang berkaitan dengan teknologi jaringan, kita masih sangat bergantung kepada negara-negara penyedia broadband networking tersebut. Hal ini sangat melemahkan pertahanan Indonesia yang notabene pertahanan militer dengan sistem K4IPP sangat membutuhkan broadband networking system.

KESIMPULAN DAN SARAN

40. Kesimpulan. Berdasarkan pembahasan di atas maka dapat diambil kesimpulan bahwa Pertahanan Udara Nasional Indonesia saat ini masih dalam kondisi yang belum sesuai dengan kebutuhan pertahanan negara dalam menjaga dan melindungi keutuhan wilayah integral Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, dengan kondisi perekonomian Indonesia yang mulai membaik saat ini maka sangat mungkin untuk membangun dan meningkatkan kemampuan pertahanan negara. Pertahanan Udara Nasional bersinergi dengan sistem K4IPP adalah salah satu jalan yang tepat dalam menyatukan kekuatan tiga matra terpadu dalam tugas-tugas pertahanan negara. Kemudian dapat pula disimpulkan bahwa pengintegrasian Pertahanan Udara Nasional terhadap K4IPP menjadikan sebuah kekuatan pertahanan utama, bukan sekedar kekuatan pendukung operasi pertahanan negara. Dengan pertahanan udara bersatu dalam tiga matra, maka akan meningkatkan efektifitas pertahanan dalam keutuhan NKRI.

41. Saran. Dalam mencapai tujuan Pertahanan Udara Nasional Indonesia yang bersinergi dengan K4IPP, maka beberapa saran yang dapat disampaikan antara lain:

a. Memberikan saran bagi para peng-kritisi agar lebih banyak melakukan riset dilapangan sehingga dapat mengetahui dengan pasti kebutuhan operasional satuan-satuan tempur pertahanan negara.

b. Meningkatkan anggaran pertahanan negara yang disesuaikan dengan luas wilayah negara adalah saran yang sangat diharapkan realisasinya. Mengingat perekonomian negara saat ini juga sudah mulai membaik dibandingkan 10 tahun terakhir. Dalam lima tahun terakhir anggaran militer terhadap PDB belum pernah mencapai satu persen, disarankan dapat ditingkatkan hingga 2,5% – 3% dari PDB yang ada.

c. Dalam mencapai industri pertahanan yang mandiri, disarankan agar para ahli yang sudah tidak diragukan lagi kemampuannya dapat segera menyesuaikan diri terhadap percepatan perkembangan teknologi militer dunia. Sehingga diharapkan segala produk yang dihasilkan dapat memenuhi spesifikasi operasi militer berstandar dunia.

d. Mengoptimalkan reformasi birokrasi TNI, sehingga segala macam birokrasi dalam pelaksanaan operasi Pertahanan Udara Nasional Indonesia dapat lebih dipersingkat, efektif dan efisien.

e. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat menyediakan sistem broadband networking dalam mendukung sistem K4IPP dalam Pertahanan Udara Nasional Indonesia, serta melengkapi sistem pertahanan negara dengan satelit pertahanan yang dalam pengoperasiannya berada dibawah Kementerian Pertahanan.

PENUTUP

42 . Demikian makalah ini kami buat dengan harapan dapat dijadikan bahan diskusi maupun saran dalam menciptakan Pertahanan Udara Nasional Indonesia bersinergi dengan K4IPP sehingga lebih meng-optimalkan Pertahanan Negara sebagai suatu kepentingan nasional dalam mencapai tujuan negara dan bangsa Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

Komando Pertahanan Udara Nasional, Keputusan Panglima TNI No: Kep/10/XII/2006, tentang Daftar Susunan Personel (DSP) Kohanudnas dan Jajarannya, tanggal 18 Desember 2006, Jakarta 2006.

Markas Besar TNI Angkatan Udara, Surat Keputusan Kasau No: Skep/116/IX/2002 tentang Terminologi TNI Angkatan Udara, Jakarta 2002.

Komando Pertahanan Udara Nasional, Surat Keputusan Pangkohanudnas No : Skep/118/XII/2006, tanggal 26 Desember 2006 tentang Prosedur Tetap Persyaratan Radar Hanud, Jakarta 2006.

Komando Pertahanan Udara Nasional, Surat Keputusan Pangkohanudnas No : Skep/32/VIII/2006 tentang Prosedur Tetap Operasi pertahanan Udara Nasional, Jakarta 2006.

Buku Putih Pertahanan Indonesia 2008, diterbitkan oleh Departemen Pertahanan RI, hal 40.

Doctrine For Asymetris Warfare, Military Review, diterbitkan pada Juli-Agustus 2003, hal 18.

Peraturan Presiden No 41, tahun 2010, lampiran C, poin 1c.

http://id.shvoong.com/social-sciences/political-science/2117279-pengertian-geostrategi/#ixzz1n4THqIOs.

http://id.shvoong.com/law-and-politics/political-philosophy/2117276-definisi-geopolitik/#ixzz1n4UNRjEq.

Amiruddin. Soares Aderito (2003). Perjuangan Amungme: Antara Freeport dan Milter. Jakarta: Insist Press Yogyakarta. Hal 33.

Riyadi Saugi. (2011). Pemerintah Akui Terima 40% Pendapatan Freeport. http://okezone.com/read/2011/11/07/19/526023. dikutip pada 31 Jan 2012.

Berita Negara Repulik Indonesia No. 158, 2009, hal 11.

Ibid, hal 6.

Lampiran Agenda Riset Nasional Bidang Pertahanan Dan Keamanan, Tanggal 30 April 2010, No 193, Hal 99.

Website Departemen Pertahanan RI, www.dephan.go.id, dipublikasi pada 2003.

ICAO, 1944, Bab 1.

Riau buletin, 2009, hal 11.

Sulistiyawan, Tribun News, 2011.

Lampiran Agenda Riset Nasional Bidang Pertahanan Dan Keamanan, Tanggal 30 April 2010, No 193, Hal 100.

Ibid, Hal 100 .

Ibid, Hal 102-107.

Seputar Nusantara, Media Online, http://seputarnusantara.com/?p=11696, oleh Aziz, 23 Februari 2012.

US Military Joint Air Defence Doctrine Chapter 3-14, 2010

US Military Joint Air Defence Doctrine Chapter 3-37, 2010

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun