6 Desember 2020 00:00Diperbarui: 6 Desember 2020 00:00440
       Menjadi seorang guru yang profesional bukanlah hal yang mudah. Guru dituntut untuk mampu menguasai kelas di setiap situasi dan kondisi pembelajaran. Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses menyatakan bahwa proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, mimat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Guru harus mempunyai pola pikir yang mampu membuat pembelajaran dapat berjalan dengan baik. Selain itu, guru perlu memiliki kepekaan terhadap situasi dan kondisi yang dialami oleh setiap peserta didik.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.