Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Membuat Surat Kuasa dalam 7 Menit!

7 Maret 2017   23:38 Diperbarui: 8 Maret 2017   12:00 742 0
SURAT KUASAberfungsi untuk memberikan kuasa dari seseorang kepada orang lain untuk mewakili orang tersebut dalam melaksanakan kepentingan hukumnya. Misalnya, untuk mewakili orang lain dalam menandatangani perjanjian, atau mewakili orang lain untuk mengambil barang, dokumen, menghadiri sidang pengadilan, dan masih lagi keperluan hukum lainnya yang bisa dikuasakan dengan surat kuasa.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun