7 Maret 2017 23:38Diperbarui: 8 Maret 2017 12:007420
SURAT KUASAberfungsi untuk memberikan kuasa dari seseorang kepada orang lain untuk mewakili orang tersebut dalam melaksanakan kepentingan hukumnya. Misalnya, untuk mewakili orang lain dalam menandatangani perjanjian, atau mewakili orang lain untuk mengambil barang, dokumen, menghadiri sidang pengadilan, dan masih lagi keperluan hukum lainnya yang bisa dikuasakan dengan surat kuasa.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.