Kegiatan penelitian kemasyarakatan ini dilakukan untuk mengetahui latar belakang kehidupan Warga Binaan Pemasyarakatan serta penjaminnya sebagai syarat untuk dapat diberikan program asimilasi maupun integrasi. Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan dalam melaksanakan program bimbingan terhadap klien adalah untuk menyadarkan klien tidak melakukan kembali pelanggaran hukum, menasihati klien untuk selalu dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan yang positif, melakukan kerja sama dengan pihak ketiga atau pihak tertentu dalam menyalurkan bakat dan minat klien sebagai tenaga kerja untuk kesejahteraan masa depan dari klien tersebut.