Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ramadan Pilihan

Zakat Online, Diperbolehkan Tidak Ya?

6 Mei 2021   12:48 Diperbarui: 6 Mei 2021   12:49 715 3
Sejalan dengan berkembangnya kemajuan teknologi, transaksi zakat pun dapat dilakukan secara online. Terutama selama pandemi covid merebak, masyarakat seluruh dunia dianjurkan untuk melakukan physical distancing. Anjuran tersebut membuat pembayaran zakat fitrah via online dianggap menjadi solusi mencegah virus corona tanpa melewatkan membayar zakat. Pembayaran zakat dapat di akses melalui online dengan menggunakan fitur-fitur aplikasi yang telah dibuat oleh berbagai perusahaan e-commerce untuk mengakses mengenai zakat online. Indonesia mempunyai suatu lembaga yang disebut BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) yang menjadi lembaga pengelola zakat. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2011 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat Nasional. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun