Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Pemberdayaan Seni Budaya bagi Masyarakat untuk Menuju Pembangunan SDGs yang Berkualitas

6 Desember 2021   09:02 Diperbarui: 6 Desember 2021   09:04 747 2
  • KKN tematik merupakan wadah pemberian kesempatan terutama bagi dosen yang berkolaboratif dengan mahasiswa untuk bisa terjun langsung ke masyarakat dalam hal melakukan pengabdian kepada masyarakat. 

  • KKN tematik yang rutin dilaksanakan oleh unit kerja di Universitas Negeri Gorontalo yaitu Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) adalah suatu kegiatan yang memadukan tri dharma perguruan tinggi dengan cara memberikan mahasiswa pengalaman belajar dan pengembangan aspek kepekaan dibidangnya masing-masing, dengan mengusung tema Kampus Merdeka untuk Desa : KKNT Desa Membangun demi Pencapaian SDGs (Suistainable Development Goals). 

  • Penentuan tema ini juga didasarkan pada target sasaran Renstra Kemendesa PDTT 2020 – 2024 yaitu “Terwujudnya perdesaan yang memiliki keunggulan kolaboratif dan daya saing secara berkelanjutan dalam mendukung Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian, berlandaskan gotong-royong”.

  • Berdasarkan hal di atas maka dalam membangun desa demi terwujudnya SDGs untuk Indonesia maju, maka salah satu strategi pencapaiannya melalui program KKNT desa membangun dengan pengembangan dan penerapan inovasi dan teknologi yang berguna secara langsung pada masyarakat untuk meningkatkan ekonomi dan penanganan sosial, budaya dan kesehataan dalam penerapan program Desa Membangun dalam pencapaian SDGs. Delapan topologi desa dalam pencapaian SDGs (Suistainable Development Goals) termasuk diantaranya desa tanggap budaya.

  • Terkait fenomena kebudayaan saat ini, tentu akan merujuk pada strategi pemajuan kebudayaan yang menjadi modal utama di dalam pembangunan nasional. Hal inilah yang menjadi dasar tim kami dalam mewujudkan tujuan KKNT desa membangun sebagaimana yang telah dirumuskan dalam Undang-Undang (UU) pemajuan kebudayaan, bahwa tindakan yang harus dilakukan terhadap objek pemajuan kebudayaan yakni inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan terhadap kebudayaan sebagai identitas masyarakat. Dalam hal ini tentu setiap warga negara Indonesia yang tersebar diseluruh wilayah nusantara dapat berperan aktif dalam pemajuan kebudayaan sebagaimana diamanatkan dalam UU tersebut.

  • Dari sejumlah unsur kebudayaan sebagaimana dikatakan oleh Koentjaraninggrat bahwa salah satu unsur kebudayaan adalah kesenian, maka dalam konteks ini pengembangan seni tradisi didalam pelestarian kebudayaan daerah dapat menjadi salah satu upaya pemeliharaan dan penyelamatan bagi pelestarian kebudayaan daerah. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan yang menekankan pada penguatan tata kelola kebudayaan, dengan menitik beratkan pada empat aspek yaitu perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan. UU ini lahir sebagai pedoman bagi pemerintah untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan dan membina objek kebudayaan di tengah kemajukan masyarakat Indonesia. Dapat dipahami bahwa dengan mendukung program pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam UU untuk memajukan kebudayaan, maka desa yang memiliki banyak kantong kebudayaan menjadi garda terdepan dalam pembangunan kebudayaan bangsa.

  • Lebih lanjut, dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan mencantumkan sepuluh objek pemajuan kebudayaan yakni: tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, permainan rakyat, olahraga tradisional, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, dan ritus, pengembangannya dapat dilakukan sesuai karakteristik masing-masing objek. Khususnya dibidang seni, upaya-upaya pelestarian seni tradisi daerah dapat dilakukan melalui upaya pelestarian, pengembangan, dan pewarisan (pentransmisian) agar eksistensinya dapat dipertahankan meskipun ditengah arus perubahan yang sangat kuat. Dengan demikian, melalui program pengembangan seni tradisi yang nantinya akan dilakukan diharapkan dapat menjadi sumbangsih kepada masyarakat di dalam pembangunan daerah kedepannya.

  • Pengembangan seni tradisi di dalam pelestarian kebudayaan daerah merupakan kegiatan dimana masyarakat akan diajarkan bagaimana cara melestarikan maupun mengembangkan konsep tradisi menjadi suatu kebaruan. Dalam hal ini sebagaimana pada penciptaan tari kreasi baru yang berbasis tradisi, dalam arti bahwa tarian yang dikembangkan kembali menjadi tari kreasi baru yang memuat akar kebudayaan daerah sebelumnya dan dipadukan dengan kebudayaan kontemporer masa kini. Melalui cara ini dapat menghasilkan sebuah penciptaan karya tari baru yang memuat akar-akar kebudayaan tradisi dan adat istiadat suatu daerah. Dalam konteks ini penciptaan karya seni tari sebagaimana yang dikatakan oleh Jacquelin Smith yakni dalam penciptaan tari terdapat 3 tahapan yang dapat dilakukan yakni: tahap eksplorasi, improvisasi dan pembentukan sehingga akan terbentuk sebuah karya seni tari baru.

  • Selain kegiatan pemberdayaan seni tari, pada kegiatan KKNT ini juga  diadakan pemberdayaan terhadap kelompok musik tradisi yang ada di Desa, guna mempertahankan eksistensi musik daerah setempat yakni dengan membuat aransemen musik melalui pembuatan medley lagu-lagu tradisi daerah setempat dengan mengkolaborasikan instrumen musik tradisi. Dan perlu dipahami bahwa untuk mewujudkan hal ini tentu membutuhkan konsep pengembangan secara musikal dengan tetap belandaskan pada nilai-nilai tradisi masyarakat setempat sehingga menjadi sebuah komposisi musik yang baru. Terkait musik-musik tradisional disetiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda antara daerah satu dengan yang lainnya. Dalam hal membuat aransemen medley lagu-lagu tradisional pada kegiatan ini digunakan metode lima langkah aransemen musik menurut R.M. Singgih Sanjaya yakni sebagai berikut:

  • Konsep aransemen yang meliputi tujuan, penentuan instrumen yang digunakan, pendeteksian tingkat ketrampilan musisi, memahami ambitus (jang‐kauan) instrumen/ vocal dan karakter instrumen/ vocal, memahami lirik lagu, dan mendiskripsikan hal‐hal yang ingin dicapai.
  • Kegiatan aransemen. Aransemen awal, meliputi proses penulisan notasi lagu maupun instrumen musik, penentuan nuansa (ekspresi lagu), pencarian alternatif akor, penentuan pola iringan (rhythm pattern), penciptaan auxiliary members (intro, interlude, dan koda), dan penentuan form (bentuk) lagu.
  • Memodifikasi dan menciptakan ide‐ide baru, tahap ini meliputi: pencarian alternatif akor, pengembangan/ penciptaan variasi‐variasi (ritme, motif, melodi, harmoni, nuansa/ ekspresi, rhythm pattern, dsb.), penciptaan fillers (isian‐isian melodi), dan pembuatan motif/tema/melodi yang baru.
  • Melakukan aransemen lanjut dengan jalan menyusun materi‐materi yang sudah digarap, menyelesaikan aransemen secara rinci, dan merespon ide‐ide secara spontan.
  • Mengevaluasi dan merevisi hasil aransemen. Pada langkah terakhir ini seorang aranjer perlu mendengarkan hasil aransemen secara seksama (logika dan rasa), mengevaluasi dan merevisi, menginkubasi, mendengarkan hasil aransemen secara seksama (yang kedua), dan mengevaluasi serta merevisi hasil pekerjaannya.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun