Mohon tunggu...
KOMENTAR
Healthy

JKN: Moral Hazard Versus Urun Biaya

2 April 2019   15:00 Diperbarui: 2 April 2019   15:21 363 0
Untuk jenis pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan, peserta dikenakan urun biaya. Demikian dinyatakan pada Pasal 22 ayat (2) UU No.40 Tahun 2004 tentang SJSN.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun