Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Percobaan Melakukan Tindak Pidana, Tafsir Pasal 17 KUHP Produk Baru Indonesia

15 Februari 2023   10:22 Diperbarui: 15 Februari 2023   10:29 2149 0
Percobaan melakukan tindak pidana percobaan (pogging), mempunyai suatu usaha mencapai suatu tujuan pada akhirnya tidak atau belum tercapai (R. Susilo). Percobaan ini menuju ke sual hal, akan tetapi tidak sampai pada hal yang ditujuh tersebut, atau hendak berbuat sesuatu, sudah dimulai, akan tetapi tidak selesai. Perbuatan jelas, niat jelas, sudah ada usaha, namun dalam pengakhiran belum selesai karena suatu hal, maka perbuatan itu belum dianggap selesai, masih tahap perbuatan percobaan saja.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun