Percobaan Melakukan Tindak Pidana, Tafsir Pasal 17 KUHP Produk Baru Indonesia
15 Februari 2023 10:22Diperbarui: 15 Februari 2023 10:2921490
Percobaan melakukan tindak pidana percobaan (pogging), mempunyai suatu usaha mencapai suatu tujuan pada akhirnya tidak atau belum tercapai (R. Susilo). Percobaan ini menuju ke sual hal, akan tetapi tidak sampai pada hal yang ditujuh tersebut, atau hendak berbuat sesuatu, sudah dimulai, akan tetapi tidak selesai. Perbuatan jelas, niat jelas, sudah ada usaha, namun dalam pengakhiran belum selesai karena suatu hal, maka perbuatan itu belum dianggap selesai, masih tahap perbuatan percobaan saja.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.