20 Mei 2019 23:23Diperbarui: 24 Mei 2019 09:013785
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu Serentak 2019 tingkat nasional pada hari Rabu, 22 Mei 2019. Apabila tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), KPU akan menetapkan pemenang Pemilu selang 3 hari kemudian. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017 yang memuat pasal mengenai mekanisme sengketa hasil Pemilu.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.