Bahkan, dirinya pun siap menerima konsekuensi apapun termasuk jika kemungkinan dicopot jabatannya sebagai wali kota Surakarta karena melanggar aturan.
Seperti diketahui, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah telah memutuskan bahwa deklarasi pemenangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin yang diprakarsai Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo dan dihadiri 31 kepala daerah itu melanggar aturan.
Melanggar aturan yang dimaksudkan bukan kampanye, melainkan netralitas sebagai kepala daerah sebagaimana diatur Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.